Kejagung Yakin Dakwaan Ferdy Sambo Sesuai Keterangan Saksi dan Bukti

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 15:33 WIB
Kapuspenkum Kejagung (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dan kasus merintangi penyidikan. Kejaksaan Agung (Kejagung) yakin pasal yang didakwakan terhadap Ferdy Sambo telah sesuai dengan alat bukti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pasal yang didakwakan terhadap Ferdy Sambo sudah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.

"Tim penuntut umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut," kata Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).

Jaksa mengatakan awalnya terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf pada Kamis, 7 Juli 2022. Setelahnya, Putri menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah.

Putri lantas meminta Ricky dan Eliezer memanggil Yosua untuk menemuinya di kamar. Namun Ricky tidak langsung memanggil Yosua, tetapi mengambil 2 senjata milik Yosua, yaitu senjata api HS dan senjata larang panjang jenis Steyr Aug, lalu menyimpannya ke kamar anak Ferdy Sambo dan Putri yang bernama Tribrata Putra Sambo.

"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah, lalu bertanya, 'Ada apaan, Yos?', dan dijawab, 'Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya'," kata jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Jejak Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Kini Masuk Persidangan':






(whn/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork