Polisi: Ada Keterangan 1 Saksi Tak Sesuai soal Tewasnya Mahasiswa UKI

Polisi: Ada Keterangan 1 Saksi Tak Sesuai soal Tewasnya Mahasiswa UKI

Maulani Mulianingsih - detikNews
Rabu, 26 Mar 2025 21:41 WIB
Polres Metro Jakarta Timur melakukan prarekonstruksi terkait kasus tewasnya mahasiswa UKI, Kenzha Ezra Walewangko. Prarekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP).
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan prarekonstruksi kasus tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko (22). Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan terdapat satu keterangan saksi yang tidak sesuai dengan pemeriksaan.

Nicolas mengatakan dari 39 orang saksi yang dihadirkan saat prarekonstruksi terdapat satu keterangan saksi yang tidak sesuai dengan pemeriksaan. Nicolas mengatakan saat prarekonstruksi pihak polisi sudah mencoba mempertegas keterangan saksi namun keterangan saksi S tidak sesuai dengan keterangan saksi lain.

"Keterangan saksi sudah banyak, itu sudah 39, tapi nilainya cuma 1, yaitu keterangan saksi. Dan keterangan saksi rata-rata secara garis besar itu bersesuaian, hanya 1 yang tidak bersesuaian. Yang tadi saya pertegas, tadi Bapak Ibu sudah lihat ya, saya pertegas saksi itu lagi, yang S. Itu yang kurang bersesuaian dengan keterangan saksi lain," ujar Kombes Nicolas saat ditemui wartawan di UKI, Rabu (26/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas ketidaksesuaian keterangan saksi S, Nicolas mengatakan akan kembali memperdalam keterangan saksi. Saksi S mengatakan bahwa ada pemukulan saat korban berada di pagar. Namun saksi lain tidak mengatakan hal itu.

"Nanti kita dalami lagi, kita akan panggil lagi supaya kita perjelas. Karena dia menyatakan bahwa si korban dipukul, saksi yang lain bilang tidak. Itu yang tidak bersesuaian dengan keterangan saksi yang lain. Hanya 1 saksi yang bilang seperti itu, sudah pendalaman lagi, tapi tidak bisa meyakinkan kita," tutur Nicolas.

ADVERTISEMENT

Dalam salah satu adegan, ada momen saksi berinisial T hendak memukul korban. Akan tetapi, hal ini dihalangi oleh satpam.

"Memang dia mau pukul, tapi dihalangi oleh satpam pada saat itu dan dia peragakan seperti tadi," kata Nicolas.

Nicolas mengatakan adegan prarekonstruksi tersebut sudah sesuai dengan keterangan saksi pada saat di-BAP.

"Waktu dia keterangan di depan penyelidik seperti itu. Sama, dia memperagakan dengan keterangan ke kita sama. Tidak ada bedanya itu, dia punya keterangan itu," katanya.

Simak juga Video 'Wamendiktisaintek Minta UKI Usut Tuntas Kematian Mahasiswanya':

(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads