KPK akan melakukan lelang sejumlah barang rampasan milik terpidana kasus korupsi, termasuk paketan mobil mewah. KPK banting harga dalam lelang barang-barang tersebut.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menyebut pelelangan bakal dilakukan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNKL) Jakarta III. Lelang itu akan dilaksanakan pada Selasa (11/10/2022) di laman www.lelang.go.id.
"KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan Negara tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik dengan sistem penawaran terbuka dengan perantaraan KPKNL Jakarta III," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, dilihat dari laman resmi KPK, Senin (10/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Mobil Mewah dan Barang dalam Lelang Sitaan KPK
Mungki menjelaskan paketan barang lelang tersebut merupakan milik dua terpidana korupsi. Yakni Muchtar Effendi dan Irwandi Yusuf. Pelelangan itu dilakukan berdasarkan putusan yang memiliki kekuatan berhukum tetap.
Paket 1:
- Satu unit Toyota Harrier 3.0 4 WD AT Tahun 2003 Nomor Polisi AD-9045-PH
- Satu unit Toyota Alphard 2.4 2WD AT Tipe G Tahun 2006 Nomor Polisi B-1421-BF
- Satu unit Toyota Yaris Tipe E AT Tahun 2011 Nomor Polisi B-1971-SOQ
- Satu unit Mercedes-Benz C 180 Kompresor AT Tahun 2002 Nomor Polisi B-8205-
Harga limit keempat mobil Rp 119.414.000 dengan uang jaminan Rp 47.765.600. Kondisi mobil rusak berat.
Paket 2:
- Satu unit Daihatsu Terios TX MT 2007
- Satu unit Suzuki X Over SX 4 (4 x 2) MT tahun 2009 Harga limit untuk dua mobil itu adalah Rp 60.434.000
Jaminan uang Rp 47.765.600. Kondisi mobil rusak berat.
Simak paket lainnya di halaman selanjutnya:
Paket 3:
- Satu unit mobil merk Honda type Accord
- Satu unit mobil merk Nissan type Teana warna
- Satu unit mobil merk Opel type Blazer Montera
- Satu unit mobil merk Suzuki type X-Road
- Satu unit mobil merk Timor type S 5151
- Satu unit mobil Toyota Kijang
- Satu unit mobil Toyota Kijang
- Satu unit mobil Toyota Kijang
- Satu unit mobil KIA Travelo
- Satu unit mobil BMW (lampu belakang kanan pecah);
- Satu unit mobil Mitsubishi Kuda
- Satu unit mobil Mercedes Benz
- 1 buah tas selempang berwarna hitam merek Zara Man Essentials
- 1 buah tas berwarna hitam dengan merek Gobellini
- 1 buah Tas Hitam dengan merek Francesti
- 1 unit sepeda lipat bertuliskan Neo
Harga limit untuk paket 3 sebesar Rp 114.567.000 dengan uang jaminan Rp 45.826.800. Kondisi barang rusak berat.
Paket 4:
- Satu unit unit Yamaha Jupiter MX tahun 2006
- Satu unit unit Suzuki FK 110 SD K6 (NEW SMASH SPOKE)
- Satu unit Yamaha jupiter Z cw tahun 2010
- Satu unit HONDA / NF 125TR tahun 2007
- Satu unit Suzuki Spin tahun 2007
- Satu unit Yamaha Vega ZR tahun 2009
- Satu unit Honda Blade tahun 2009
- Satu unit HONDA / NF 125 SD tahun 2006
- Satu unit Suzuki Skywave tahun 2010
- Satu unit HONDA / GL PRO II tahun 1997
- Satu unit HONDA / GL MAX II tahun 1997
- Satu unit BAJAJ / PULSAR 180 DTSI UG4 tahun 2011
- Satu unit YAMAHA / JUPITER MX 1 S7 tahun 2006
- Satu unit Suzuki FD 110 XCSD tahun 2004
- Satu unit HONDA / GL 200 R tahun 2007
- Satu unit YAMAHA / 5D9 (VEGA-ZR) tahun 2010
- Satu unit Yamaha 1S7 JUPITER-MX 135 cc tahun 2008
- Satu unit YAMAHA / 54P CAST WHEEL AT tahun 2012
- Satu unit HONDA / GL MAX II tahun 1997
- Satu unit Bajaj Pulsar tahun 2011
- Satu unit Bajaj Pulsar tahun 2008
- Satu unit HONDA / CBR250RB(IN) tahun 2012
- Satu unit Yamaha Jupiter MX tahun 2003
- Satu unit Honda Beat tanpa plat nomor Tahun 2009
- Satu unit Honda Beat tanpa plat nomor Tahun 2008
- Satu unit Honda Vario tahun 2008
Harga limit untuk paket 4 adalah Rp 35.836.000 dengan uang jaminan Rp 14.334.400. Namun, barang dalam keadaan rusak berat.
Paket 5:
- Satu unit Apple iPhone X 64 GB
- Satu unit Samsung Galaxy S7 Edge 4/128 GB
- Satu unit Apple iPhone X 256 GB
- Satu unit Samsung Galaxy A7 3/16 GB
- Satu unit Apple iPhone X 256 GB
- Satu unit Apple iPhone 7 128 GB
- Satu unit Nokia RM-1136 (Nokia 222)
- Satu unit Tas Backpack merk Fortune
Harga limit untuk barang-barang di paket 5 itu adalah Rp 7.986.000 dengan uang jaminan Rp 3.194.400. Barang-barang tersebut rusak berat.
Bagaimana cara ikut lelang? Simak di halaman selanjutnya:
Cara Ikut Lelang di Situs Lelang.go.id
Dikutip dari situs Lelang Indonesia, ada beberapa langkah yang harus dilakukan agar bisa mengikuti lelang. Berikut ini cara-caranya.
1. Daftar atau buat akun (Isi Nama, Alamat Email, Nomor Handphone, dan Password)
2. Kemudian login
3. Setelah itu, Sign in ke akun Lelang.go.id Anda
4. Klik objek lelang yang ingin dibeli, Klik Ikut Lelang
5. Centang status keikutsertaan Anda "Saya mengikuti lelang ini untuk diri saya sendiri" atau "Saya mengikuti lelang ini atas kuasa dari badan hukum" dan lengkapi dokumen sesuai yang disyaratkan dalam pengumuman lelang
6. Centang pernyataan "Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan lelang ini"
7. Klik Ikut Lelang Ini
8. Setor uang jaminan lelang sesuai jumlah yang sudah ditentukan
9. Klik Lihat Petunjuk Pembayaran untuk mengetahui informasi detail terkait cara pembayaran
10 Pegawai KPKNL akan memverifikasi atas penyetoran uang jaminan lelang tersebut terlebih dahulu agar Anda dapat mengajukan penawaran lelang
Kasus Muchtar Effendi dan Irwandi Yusuf
Adapun Muchtar Effendi merupakan terpidana korupsi di kasus suap permohonan keberatan hasil pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi RI yang menjerat Akil Mochtar. Dia divonis 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar 200 juta pada 12 Maret 2020.
Dia bersama Akil Mochtar dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 16,42 miliar dan USD 316.700 dari eks Wali Kota Palembang Romo Herton. Selain itu, Muchtar terbukti menerima uang sebesar Rp 10 miliar dan USD 500.000 dari eks Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri.
Sementara itu, Irwandi Yusuf saat ini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia divonis 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dia dinyatakan bersalah menerima suap Rp 1 miliar secara bertahap dari Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Uang tersebut berasal dari eks Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait persetujuan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.
Irwandi juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 8,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh.