Pengacara Klaim Warga Papua Minta Kasus Lukas Enembe Diusut Secara Adat

Pengacara Klaim Warga Papua Minta Kasus Lukas Enembe Diusut Secara Adat

M Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 10 Okt 2022 16:15 WIB
Tim pengacara Lukas Enembe mendatangi KPK (Hanafi-detikcom)
Tim pengacara Lukas Enembe mendatangi KPK (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengklaim warga Papua meminta pengusutan perkara dilakukan secara adat. Alasannya, Lukas Enembe merupakan kepala suku besar di Papua.

"Masyarakat Papua mau selesaikan secara hukum adat Papua," kata Aloysius di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin (10/10/2022).

"Berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di tanah Papua," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengklaim warga Papua juga meminta pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dilakukan di lapangan secara terbuka di Jayapura, Papua. Dia mengklaim warga tidak ingin Lukas Enembe diperiksa di Jakarta.

"Pemanggilan terhadap Pak Lukas telah disepakati oleh keluarga dan masyarakat adat Papua, mereka menyatakan pemeriksaan Pak Lukas dilakukan di Jayapura, dilakukan, disaksikan oleh masyarakat Papua di lapangan terbuka ketika diperiksa," jelas Aloysius.

ADVERTISEMENT

Dia mengklaim permintaan itu juga berlaku untuk istri dan anak Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe. Dia mengatakan pemeriksaan bisa dilakukan di Jayapura.

"Juga terhadap Ibu Lukas dan anaknya Bona, tetap dilakukan di Papua, kalau dipaksakan diperiksa di sana," tutupnya.

Sebelumnya, istri dan anak Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, menolak bersaksi di kasus suap dugaan dan gratifikasi APBD Provinsi Papua. Mereka secara resmi menyerahkan surat penolakan menjadi saksi ke KPK.

"Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua mendatangi Gedung Merah Putih KPK, untuk menemui pimpinan KPK di Jakarta, Senin. Kedatangan tim yang bertindak sebagai kuasa hukum dari Yulice Wenda, istri Gubernur Papua Lukas Enembe, dan Astract Bona Timoramo Enembe, anak Gubernur Papua Lukas Enembe, untuk menyerahkan Surat Menolak atau Mengundurkan Diri Menjadi Saksi," kata tim hukum dan advokasi Lukas Enembe, Emanuel Herdiyanto, dalam keterangannya, Senin (10/10).

Dia menjelaskan, secara yuridis, Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo memiliki hubungan sedarah dengan Lukas Enembe. Menurutnya, dalam Pasal 35 Undang-Undang No 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kliennya tidak wajib memberikan keterangan saksi, apalagi jika tidak menghendaki.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: KPK Tunggu Waktu Tepat untuk Panggil Kembali Lukas Enembe

[Gambas:Video 20detik]




KPK: Keluarga Boleh Tolak Bersaksi, Tapi Wajib Hadiri Panggilan

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi soal istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, memberikan surat penolakan jadi saksi di kasus dugaan korupsi APBD Provinsi Papua. Ali menyebut saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang memiliki hubungan keluarga, namun saksi tidak boleh mangkir dari panggilan penyidik.

"Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun bukan berarti mangkir tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," kata Ali Fikri.

Ali mengimbau agar Yulce Wenda dan Astract Bona dapat bersikap kooperatif terhadap panggilan KPK. Dia mengatakan keduanya dapat menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik.

"Jika merasa tidak tahu-menahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung di hadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain," ujar Ali.

"Sehingga penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum," tambahnya.

Ali menyebut pemanggilan keduanya bukan hanya bersaksi untuk Lukas Enembe, melainkan untuk tersangka lain di dalam perkara tersebut. Namun, Ali enggan menjelaskan siapa tersangka lain di perkara yang tengah diusut KPK itu.

"Kami juga tegaskan bahwa pemanggilan terhadap Anak dan Istri LE ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk Tersangka LE," tutup Ali.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads