Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Yosep Parera, menyebut korupsi di lingkungan Mahkamah Agung (MA) terjadi di level bawah. Level bawah yang dimaksud Yosep adalah jajaran struktural di bawah hakim.
"Saya menjelaskan tentang patologi hukum atau penyakit hukum yang diidap di dalam Mahkamah Agung, khususnya jajaran struktural, seperti panitera, penerima berkas, nomor perkara dan lain sebagainya," kata Yosep kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Hari ini Yosep diperiksa Komisi Yudisial (KY) selama 6 jam. Pernyataan tersebut disampaikan Yosep usai diperiksa KY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi hakim agungnya sebenarnya pada beres. Permainannya ada di bawah," imbuhnya.
Dia mengaku memberikan informasi kepada KY soal adanya uang suap yang diberikan kepada jajaran di bawah hakim agung. Hal itu guna laporan yang diberikan para pengacara dapat diterima ke meja Hakim Agung.
"Sehingga mau tidak mau, semua masyarakat itu pasti mengeluarkan dana untuk mencapai keadilan. Jadi yang dilakukan oleh kami itu agar surat kami itu bisa masuk ke meja hakim agung, itu kami harus membayar," ucap Yosep.
"Membayar kepada siapa? Kepada struktural bawahnya. Jadi, mereka-mereka yang menangani perkara di bawahnya, menerima berkas dan lain sebagainya," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, KY mulai memeriksa memeriksa persoalan etik di kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu. Pemeriksaan kedua hakim itu dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Betul (Tim KY memeriksa masalah etik di Perkara Suap MA), KPK fasilitasi tempat pemeriksaan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi detikcom, hari ini.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Lihat juga Video: KPK Tahan Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati!
Ali menyebutkan pemeriksaan itu merupakan bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum. Selain itu, KPK dan KY sebelumnya telah sepakat untuk berkoordinasi dalam mengusut perkara ini sesuai dengan ranah masing-masing.
"Sebagai sinergi antarlembaga dan tindak lanjut kesepakatan KPK dengan KY beberapa waktu yang lalu," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, KY akan memeriksa hakim agung Sudrajad Dimyati yang kini ditahan KPK di kasus suap. Selain itu, asisten Sudrajad Dimyati, hakim Elly Tri Pangestu, akan ikut diperiksa KY.
"Komisi Yudisial saat ini sedang menindaklanjuti pemeriksaan etik terkait tangkap tangan dan penetapan tersangka terhadap hakim agung SD dan hakim yustisial ETP," kata jubir KY, Miko Ginting, kepada wartawan, Senin (10/10).
Saat ini KY memeriksa tersangka penyuap. Mereka antara lain Theodorus Yoseph Parera (TYP), Eko Suparno (ES), Heryanto Tanaka (HT), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
"KY mengapresiasi kesediaan KPK untuk membuka pintu bagi KY untuk melakukan pemeriksaan dalam wilayah etik dan perilaku hakim," kata Miko.
"Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menangkap basah PNS MA, Dessu Yustria, sedang menerima uang dari Eko Suparno. Lalu OTT pun bergulir. Berikut ini daftar nama yang jadi tersangka.
Sebagai penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung (Catatan: KPK awalnya menyebut tersangka berinisial RD, namun belakangan KPK menyampaikan klarifikasi)
- Albasri, PNS Mahkamah Agung.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi:
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.