Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, menyebut istri dan anak Lukas Enembe, Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, menolak menghadiri pemeriksaan KPK sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi. Penolakan itu karena ada hukum adat Papua yang melarang keduanya.
"Ada kearifan lokal di Papua yang perlu diperhatikan oleh penyidik KPK untuk memanggil Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe sebagai saksi ke Jakarta," ujar Aloysius dalam keterangannya kepada wartawan di Jayapura, seperti dilansir detikSulsel, Senin (10/10/2022).
Aloysius mengungkapkan Kepala Suku Lanny telah melarang Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo pergi ke Jakarta atau meninggalkan Tanah Papua. Hal ini karena keduanya harus menjaga Lukas yang sedang sakit.
"Karena mereka itu satu kesatuan, dengan Gubernur Papua Lukas Enembe, jadi tidak bisa dipisahkan," katanya.
Lebih lanjut, Aloysius bercerita bahwa berdasarkan adat budaya di Papua, jika terjadi peperangan, yang tidak bisa disentuh adalah anak, perempuan (istri), dan juga orang tua serta orang yang sedang sakit.
"Jadi secara adat di Papua, dengan memperhatikan kearifan lokal yang ada, terhadap istri dan anaknya, tidak dapat diganggu. Gubernur Papua sedang sakit, secara budaya harus dihargai. Terhadap Gubernur Papua harus diberikan akses untuk pemulihan kesehatan termasuk dibuka kembali rekening yang diblokir, supaya bisa dipakai untuk pengobatan," tegasnya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)