Eks Kadiv Waskita Karya Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi IPDN

Eks Kadiv Waskita Karya Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi IPDN

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 10 Okt 2022 15:16 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto ilustrasi palu hakim. (Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Jakarta -

Mantan Kepala Divisi (Kadiv) PT Waskita Karya Adi Wibowo divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan di kasus korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan. Adi Wibowo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (10/10/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adi Wibowo dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara.

"Dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap hakim Eko.

ADVERTISEMENT

Hal-hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan Adi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Tak hanya itu, Adi juga tidak mengaku bersalah.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengaku bersalah dan hanya dikorbankan, tidak menyesal," kata hakim.

Kemudian hal yang meringankan vonis adalah Adi bersikap sopan di persidangan. Selain itu, Adi merupakan tulang punggung keluarga.

"Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, terdakwa terdakwa tulang punggung keluarga," ungkapnya.

Adi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Adi Wibowo selama 4 tahun 6 bulan penjara. Jaksa meyakini Adi bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa menyakini Adi bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain dipidana badan, eks petinggi PT Wijaya Karya itu dijatuhi pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK.

Diketahui dalam dakwaan, perbuatan Adi Wibowo diyakini jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 miliar dalam korupsi pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Gowa pada tahun anggaran 2011.

Dalam surat dakwaan, Adi Wibowo disebut bersama-sama mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pusat administrasi keuangan dan pengelolaan aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom melakukan pengaturan dalam proses lelang untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero) dengan mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis PPK.

Selain itu, mereka mengajukan pencairan pembayaran 100 persen, padahal pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya.

Atas perbuatannya, sejumlah pihak diuntungkan, yaitu Dudy Jocom sebesar Rp 500 juta serta memperkaya korporasi PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp 80.076.241 dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sebesar Rp 26,667 miliar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads