Mantan Kepala Divisi (Kadiv) PT Waskita Karya Adi Wibowo divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan di kasus korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan. Adi Wibowo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (10/10/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adi Wibowo dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara.
"Dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap hakim Eko.
Hal-hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan Adi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Tak hanya itu, Adi juga tidak mengaku bersalah.
"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengaku bersalah dan hanya dikorbankan, tidak menyesal," kata hakim.
Kemudian hal yang meringankan vonis adalah Adi bersikap sopan di persidangan. Selain itu, Adi merupakan tulang punggung keluarga.
"Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, terdakwa terdakwa tulang punggung keluarga," ungkapnya.
Adi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.