KPK Fasilitasi KY Usut Pelanggaran Etik Hakim Agung Sudrajat Dimyati

KPK Fasilitasi KY Usut Pelanggaran Etik Hakim Agung Sudrajat Dimyati

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 10 Okt 2022 15:39 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa persoalan etik terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu. Kedua hakim itu ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

"Betul (Tim KY memeriksa masalah etik di Perkara Suap MA), KPK fasilitasi tempat pemeriksaan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (10/10/2022).

Ali menyebutkan pemeriksaan itu merupakan bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum. Selain itu, KPK dan KY sebelumnya telah sepakat untuk berkoordinasi dalam mengusut perkara ini sesuai dengan ranah masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai sinergi antarlembaga dan tindak lanjut kesepakatan KPK dengan KY beberapa waktu yang lalu," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa hakim agung Sudrajad Dimyati yang kini ditahan KPK di kasus suap. Selain itu, asisten Sudrajad Dimyati, hakim Elly Tri Pangestu, akan ikut diperiksa KY.

ADVERTISEMENT

"Komisi Yudisial saat ini sedang menindaklanjuti pemeriksaan etik terkait tangkap tangan dan penetapan tersangka terhadap hakim agung SD dan hakim yustisial ETP," kata jubir KY, Miko Ginting, kepada wartawan, Senin (10/10).

Saat ini KY memeriksa tersangka penyuap. Mereka antara lain Theodorus Yoseph Parera (TYP), Eko Suparno (ES), Heryanto Tanaka (HT), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

"KY mengapresiasi kesediaan KPK untuk membuka pintu bagi KY untuk melakukan pemeriksaan dalam wilayah etik dan perilaku hakim," kata Miko.

"Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menangkap basah PNS MA, Dessu Yustria, sedang menerima uang dari Eko Suparno. Lalu OTT pun bergulir. Berikut ini daftar nama yang jadi tersangka.

Sebagai penerima:

- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung (Catatan: KPK awalnya menyebut tersangka berinisial RD, namun belakangan KPK menyampaikan klarifikasi)
- Albasri, PNS Mahkamah Agung

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi:

- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads