Legislator Setuju Baim Wong Diproses
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Rano Al Fath mendorong laporan terkait prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven ditindaklanjuti. Rano menilai tindakan prank Baim-Paula terhadap polisi itu termasuk penipuan.
"Saya setuju untuk ditindaklanjuti, proses pidana sekalian dengan pasal 317, 220 atau 242 KUHP sesuai sejauh apa perbuatannya. Apalagi sekarang penegak hukum sedang menanggung beban yang luar biasa berat," kata Rano kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak kasus-kasus yang perlu perhatian dan penanganan khusus oleh Polri tapi duo artis ini tidak berpikir panjang untuk melakukan apa yang pada dasarnya sudah termasuk penipuan atau laporan palsu," lanjut Rano.
Rano juga menyebut prank Baim-Paula itu melecehkan hukum. Berani mempermainkan institusi polri demi konten hiburan semata.
"Selain insensitif terhadap kasus KDRT yang sangat real terjadi di masyarakat bahkan ada yang sampai menelan korban jiwa, apa yang dilakukan Baim-Paula ini juga melecehkan hukum. Seakan-akan hukum bisa dipermainkan sebagai alat mencari-cari viewer atau konten hiburan semata," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta polisi harus bertindak tegas atas prank KDRT Baim Wong. Dia menegaskan institusi Polri tidak bisa menjadi bahan candaan.
"Pak Polisi @divisihumas polri harus tegas juga jangan becandaan jadi maenan buat konten dan anggap remeh institusi," ujar Sahroni dalam akun Instagramnya @ahmadsahroni88.
Sahroni meminta polisi mengambil sikap. Dia menilai hal ini bisa dijadikan pembelajaran agar tidak ada lagi kegiatan serupa.
"Bapak-bapak polisi harus bersikap tentang apa yang dilakukan bapak @baimwong. seenak udel aja becanda, norak," ucapnya.
Baca di halaman selanjutnya: Baim Wong dan Paula meminta maaf