Tangan-tangan Menaruh Titipan di PPDB SMA/SMK Negeri Banten

Tangan-tangan Menaruh Titipan di PPDB SMA/SMK Negeri Banten

Fathul Rizkoh - detikNews
Rabu, 28 Sep 2022 13:13 WIB
Siswa belajar di ruang kelas yang kurang memadai karena kelebihan siswa. (foto: dok. Tim KJI)
Siswa belajar di ruang kelas yang kurang memadai karena kelebihan siswa. (foto: dok. Tim KJI)
Serang -

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA/SMK Negeri di Banten tahun 2022 sudah selesai bulan Juli lalu. Tapi, kekusutan saat pelaksanaannya masih jelas diingat oleh Kosim, bendahara di SMAN 13 Kabupaten Tangerang, Sindang Jaya. Pihak sekolah didesak untuk menerima 277 siswa titipan.

Wali siswa yang dinyatakan tidak lulus PPDB disebut Kosim sempat melakukan demo di depan sekolah. Gerbang sekolah pun hancur diamuk massa.

"Ada (intervensi) sampai gerbang depan hancur," kata Kosim ditemui Tim KJI di sekolah, Selasa, (30/8) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia bercerita, sebenarnya pihak sekolah tidak ingin menerima ratusan siswa titipan. Sekolah sadar, tak mempunyai ruang kelas yang cukup. Siswa yang mampu ditampung sekolah ini hanya 432 orang dengan 12 rombongan belajar (rombel). Tapi sekarang jumlah siswa di sekolah ini ada 709 orang dengan 15 rombel.

Banyaknya titipan siswa, kata Kosim karena sekolah ini satu-satunya SMA negeri di Kecamatan Sindang Jaya. Adanya sistem zonasi membuat masyarakat harus mendaftar di sana.

ADVERTISEMENT

Sekolah sudah menyampaikan keluhan ini kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten. Tapi, kata Kosim, tidak ada respons dan solusi. Padahal sekolah mengharapkan adanya pembangunan sekolah baru atau minimal penambahan rombel sebagai solusi.

"Intinya sekolah sudah berkeluh kesah ke dinas tapi masih persoalan itu. Dinas pendidikan teu bisa ngomong kumaha (Dindik nggak bisa ngomong apa-apa)," ujarnya.

Lantaran tak ada solusi itu, sekolah terpaksa menerima 277 siswa titipan dan membuat kesepakatan dengan orang tua. Sekolah sepakat menerima siswa dengan syarat orang tua membantu pembangunan 5 ruang kelas baru (RKB).

"Bangun kelas baru dari swadaya yang nitip. Kalau anaknya mau sekolah di sini kami nggak punya kelas silahkan bangun sendiri," tuturnya.

SMAN 13 Kabupaten Tangerang (Fathul Rizkoh/detikcom)SMAN 13 Kabupaten Tangerang (Fathul Rizkoh/detikcom)

Kosim enggan merinci siapa saja yang menitipkan siswa ke sekolah itu. Dia mengaku sudah menyerahkan seluruh dokumen pelanggaran tersebut ke Ombudsman Banten.

"Yang namanya tambahan sudah jelas (ada siswa titipan), teu kudu dijelaskan ku saya (nggak perlu dijelaskan sama saya)," ujarnya. "Kami daek teu daek nambah rombel (kami mau nggak mau nambah rombel)."

Berdasarkan dokumen yang diterima tim KJI dari Ombudsman Banten sebanyak 277 siswa titipan di SMAN 13 Kabupaten Tangerang diduga dititip oleh Camat Sindang Jaya Abudin, anggota DPRD Kab. Tangerang Rizki Gilang Sumantri, Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa, dan Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said Dimyati.

"Malah Cak Nawa (M Nawa Said Dimyati) masuk dalam struktur pengusulan RKB. Catatan titipan dari A sampai Z kita catat, dan kita sampaikan ke Ombudsman," ujar Kosim.

Desakan dari orang tua siswa agar anaknya masuk sekolah juga terjadi di SMKN 5 Kota Serang, Taktakan. Pihak sekolah didesak untuk menerima siswa yang tidak lulus PPDB.

Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Serang Amin Jasuta menceritakan hal tersebut. Katanya, orang tua siswa datang ke sekolah memohon anaknya agar bisa diterima meskipun PPDB sudah selesai.

"Kalau masyarakat di kota mah enak nggak keterima bisa cari sekolah swasta tapi di sini aksesnya ke mana-mana jauh. (tidak diterima PPDB) carinya orang-orang penting, terutama temen-temen media, LSM, polisi, tentara, supaya mempengaruhi masuk ke sini," ujar Amin ditemui di sekolah, (31/8).

Dari dokumen yang diterima tim, siswa titipan di SMKN 5 Kota Serang diduga sebanyak 92 orang. Puluhan siswa itu diduga dititip oleh Camat Taktakan Mamat Rahmat dan penitip lainnya.

Dari laman website resmi sekolah, pengumuman PPDB siswa titipan dari Muspika Kecamatan Taktakan pun diunggah. Dokumen itu ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Serang Amin Jasuta pada tanggal 18 Juli 2022.

"Pengumuman PPDB susulan yang diakomodir Muspika Kecamatan Taktakan," sebut dokumen tersebut.

Daya tampung vs jumlah siswa di 3 sekolah Banten, berkaitan dengan isu siswa titipan. (Infografis: Fauzan Kami. Naskah: Fathul Rizkoh/detikcom)Daya tampung vs jumlah siswa di 3 sekolah Banten, berkaitan dengan isu siswa titipan. (Infografis: Fauzan Kami. Naskah: Fathul Rizkoh/detikcom)

Amin menjelaskan bahwa sekolah menambah dua rombel tambahan khusus untuk siswa yang mendapat rekomendasi dari camat. "Kelas ini nggak boleh ada titipan dari luar, harus dari camat. Ditampung sekelas karena yang nangis siang malam ada 200-an orang tua, yah bin polres, bin media, bin apa, bin apa..." jelas Kosim.

Tim juga mendapat informasi dugaan sebanyak 125 siswa titipan di salah satu sekolah favorit, SMAN 3 Kota Serang, Taktakan. Dari laman Dapodik jumlah keseluruhan siswa kelas 10 ada 577 orang untuk 13 rombel.

Namun data dari sekolah yang dikirim kepada tim tanggal 5 September, jumlah siswa yang diterima PPDB tahun ini yaitu 432 siswa untuk 12 rombel. Rinciannya 216 siswa jalur zonasi, 22 siswa jalur perpindahan orang tua, 16 siswa jalur afirmasi, dan 178 siswa jalur prestasi.

Siswa belajar di ruang kelas yang kurang memadai karena kelebihan siswa. (foto: dok. Tim KJI)Siswa belajar di ruang kelas yang kurang memadai karena kelebihan siswa. (foto: dok. Tim KJI)

Ketua pelaksana PPDB SMAN 3 Kota Serang Jajang Drajat membenarkan adanya surat rekomendasi yang dilampirkan siswa saat tahap verifikasi. Tapi Jajang mengaku bahwa tidak ada perlakuan khusus kepada siswa yang membawa surat itu.

Jajang enggan menyebut pelaku penitip siswa tersebut. Namun diduga salah satu pelaku penitip siswa itu Wali Kota Serang Syafrudin.

"Betul pernah saya lihat (surat rekomendasi) karena ada yang ngirim tapi nggak pernah lihat fisiknya. Cap gurada dan cap itu banyak kali yah, kan bahasa beliau kenapa tidak saya membantu masyarakat," kata Jajang ditemui di ruangannya, Jumat (2/9).

"Rekomendasi bukan syarat PPDB, tidak dalam hal yang harus diverifikasi. Bukan berarti ada rekomendasi kemudian tandai, bukan. perkara ada rekomendasi dan diterima, lah orang diterima mau gimana. Masa kita begitu ada rekomendasi tidak diterima kan nggak bisa juga," tambah Sekretaris PPDB SMAN 3 Kota Serang Zidiq Syaifuddin Aji.

Lihat juga video 'Tambah Jumlah Kelas Jadi Solusi PPDB di Daerah Padat Penduduk':

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya, kata mereka yang diduga menitip siswa:

Kata mereka yang diduga menitip siswa

Dikonfirmasi mengenai ini, Camat Sindang Jaya Abudin enggan berkomentar dirinya turut terlibat menitipkan siswa ke SMAN 13 Kabupaten Tangerang.

"Kalau itu no comment sebab bukan domain saya, ngkin wae urang ngobrol bagai Banten harus maju nya oke (nanti aja kita ngobrol bagaimana Banten harus maju, oke)," kata Abudin singkat.

Sementara, Camat Taktakan Mamat Rahmat membenarkan dirinya menitipkan sebanyak 36 siswa ke SMKN 5 Kota Serang setelah pelaksanaan PPDB ditutup. 36 Siswa itu dipilih dari 200 orang yang daftar melalui kecamatan. Mamat berdalih kalau dirinya menitipkan siswa berdasarkan hasil diskusi publik yang sudah digelar antara sekolah, masyarakat, dan dewan pada 14 Juli lalu.

Pihak kecamatan turut terlibat dalam penentuan 36 siswa titipan. Ada tiga kriteria yang harus dimiliki calon siswa. Pertama, siswa sebelumnya sudah daftar namun dinyatakan tidak lulus. Kedua, siswa berasal dari masyarakat yang tidak mampu, dan ketiga siswa merupakan warga Kecamatan Taktakan.

"Rekomendasi 36 orang, tapi ada juga yang datang ke sekolah di luar rekomendasi itu," kata Mamat.

Akhir bulan Juni lalu, salah satu surat rekomendasi dari Wali Kota Serang Syafrudin sempat tersebar dan viral di media sosial. Kepada wartawan, Syafrudin mengatakan surat itu untuk membantu masyarakat.

"Orang namanya mau sekolah itu harus dibantu, namanya sekolah, bukan praktik itu mah, bukan. Namanya mau sekolah, siapa pun kalau bisa dibantu," kata Syafrudin kepada wartawan, (28/6) lalu.

Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Rizki Gilang Sumantri mengelak kalau dirinya terlibat menitipkan siswa ke SMAN 13 Kabupaten Tangerang. Dia mengaku hanya menjembatani antara orang tua siswa dengan pihak sekolah.

"Saya bukan nitip. Jadi ada orang tua murid dari warga saya pada datang ke rumah, saya hanya menjembatani mereka dengan guru. Saya tidak melibatkan semuanya (dugaan pungli), ikut-ikutan nggak pernah," kata Rizki.

Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa berargumen bahwa titip siswa itu bentuk menampung aspirasi masyarakat. Politikus partai Gerindra ini mengaku selagi praktik menitip siswa tidak menggunakan uang maka masih bisa dibenarkan.

"Titip menitip ini sebetulnya, sepanjang itu sesuai koridor tidak melanggar aturan menurut saya sah-sah saja. Sepanjang tidak melanggar aturan tidak ada uang yang melibatkan, kemudian proses verifikasinya berjalan dengan baik sesuai koridor itu menurut saya tidak masalah. Sepanjang tidak ada aturan yang dilanggar dan tidak ada melibatkan uang," kata Yeremia.

Dia pun mengakui menitipkan siswa pada PPDB tahun ini ke SMAN 13 Kabupaten Tangerang. Jumlah siswa titipan itu enggan disebutnya.

"Kalau meminta bantuan kepada saya terus terang masyarakat banyak bukan hanya PPDB. Ada Jalan, minta bantuan ini, termasuk sekolah."

Wakil Ketua V DPRD Banten M Nawa Said Dimyati juga membenarkan dirinya pernah menitipkan sejumlah siswa ke SMAN 13 Kabupaten Tangerang. Proses menitip siswa itu tidak secara langsung dirinya lakukan ke pihak sekolah.

Dia menjelaskan bahwa dirinya hanya memfasilitasi antara RW dengan pihak sekolah. Dia pun mengatakan bahwa titip siswa hampir dilakukan oleh semua dewan dan dinas.

"Kalau titipin anak iya, tapi saya tidak pernah langsung ke sekolah cuma memfasilitasi beberapa pengurus RW, baik RW di wilayah sekolah maupun agak jauh dikit tapi masih sekitaran situ, dan itu mereka langsung," kata Nawa Said Dimyati.

Kepala Dinas Pendidikan Banten Tabrani mengatakan bahwa praktik titip siswa tidak bisa dihindari selama PPDB. Tapi, menerima siswa diluar dari pelaksanaan PPDB dinilainya sudah menyalahi aturan. Meskipun kebijakan PPDB diserahkan ke sekolah masing-masing.

"Kalau aturan nggak boleh (menerima siswa setelah PPDB selesai). Kan ada panitia secara berjenjang yah sekolah kan ada panitia. Itu kebijakan PPDB diserahkan ke sekolah masing-masing. Penerimaan PPDB setelah usai PPDB seharusnya tidak bisa dilakukan lagi (terima siswa)," tegasnya.

Praktik titip siswa oleh sejumlah oknum dinilai Ombudsman sudah melanggar aturan. Pelaksanaan PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.

Di Banten, pelaksanaan PPDB diatur dalam peraturan Gubernur Banten nomor 7 tahun 22 tentang penerimaan peserta didik baru, pada SMAN, SMKN dan sekolah khusus negeri di Provinsi Banten, menjadi kewenangan kepala sekolah, bukan kepala dinas pendidikan ataupun kepala cabang dinas (KCD), hal inilah yang menjadi celah untuk menerima titipan di luar PPDB online resmi.

"Kategori pengabaian dari melawan hukum ini ada kecenderungan dilakukan Dindik secara regulasi ada upaya pengabaian, salah satu contoh dari dindik tidak mengatur dalam regulasinya. Di Permendikbud dan Pergub diatur namun di juknis PPDB yang dibuat Dindik ini tidak ditentukan pencatuman daya tampung pada saat pengumuman PPDB, dimulai tidak ada pengumuman secara terbuka. Ada sebagian sekolah yang sudah melakukan pengumuman daya tampung namun kami tidak sedikit menemukan dalam web resminya tidak mengumumkan, membingungkan masyarakat," kata Zainal kepada tim KJI, Senin (26/9/2022).

Catatan:

Tulisan ini merupakan hasil liputan kolaborasi yang dilakukan oleh sejumlah media lokal dan nasional yang tergabung dalam Klub Jurnalis Investigasi Banten (KJI Banten).

Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads