Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terus menggelar sidang untuk para polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua) yang diotaki eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Saat ini tercatat ada 15 polisi sudah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi dan masih berlanjut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada 35 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus tersebut. Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (24/8/2022) lalu.
Mereka dianggap melakukan pelanggaran etik profesi hingga perintangan penyidikan (obstruction of justice). Untuk diketahui, ada 7 anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
Per Selasa (27/9), ada 15 polisi yang sudah menjalani sidang dan diberikan sanksi. Mereka dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).
Di antara mereka ada yang menyatakan menerima atas sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang menyatakan banding. Sebanyak 15 polisi itu terdiri dari 4 orang tersangka kasus obstruction of justice dan 11 orang diduga melanggar kode etik.
Lima belas polisi yang sudah menjalani sidang etik ialah:
1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto;
3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo;
4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;
5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati;
6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;
7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian;
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam;
9. Eks BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi;
10. Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto;
11. Eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggoro;
12. Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin;
13. Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP Idham Fadilah;
14. Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon; dan
15. Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jaksel, Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
Hari ini, eks Kasubdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan tengah menjalani sidang etik. Masih ada 19 polisi lain yang akan disidang etik oleh KKEP.
Sejauh ini, sanksi terbanyak dijatuhkan KKEP ialah sanksi demosi. Sejauh ini ada 9 polisi disanksi demosi 1 hingga 3 tahun.
Berikut daftar sanksi yang dijatuhkan KKEP:
Sanksi Patsus
1. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dikenai sanksi dengan ditempatkan di patsus selama 28 hari. Dia dinilai terbukti melanggar etika lantaran tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sanksi Demosi
1. Eks Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.
2. Eks sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam, telah selesai menjalani sidang etik dan disanksi demosi 1 tahun. Bharada Sadam melakukan intimidasi terhadap dua wartawan dengan melakukan penghapusan foto serta video di handphone milik kedua wartawan itu saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Ipda Arsyad Disanksi Demosi 3 Tahun Buntut Kasus Brigadir J':
(jbr/fjp)