Usai Kantor Summarecon, KPK Lanjut Geledah Rumah Dirjen ATR Lampri

Usai Kantor Summarecon, KPK Lanjut Geledah Rumah Dirjen ATR Lampri

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 18 Sep 2026 18:22 WIB
Penyidik geledah rumah Lampri (dok. Istimewa)
Penyidik geledah rumah Lampri (dok. Istimewa)
Jakarta -

KPK terus melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Terbaru, KPK menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini.

"Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka saudara LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi. Penggeledahan masih berlangsung," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Dia belum menjelaskan apa saja yang telah ditemukan di rumah Lampri. KPK sendiri telah menggeledah kantor Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur hari ini. Di sana, penyidik menyita dokumen SHGB dan bukti pemblokiran dari kasus sengketa tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," jelas Budi.

KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di tiga ruang dirjen Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9). Tiga ruangan dirjen yang digeledah adalah:

ADVERTISEMENT

- Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang,
- Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang,
- Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah:

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron

KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.

Summarecon Buka Suara

PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) buka suara soal kasus yang tengah diusut oleh KPK. Summarecon mengakui HGB yang menjadi perkara di KPK merupakan milik entitas anak perseroan. Namun, hingga saat ini, belum ada perubahan status hukum terhadap sertifikat HGB tersebut.

"SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan," tulis manajemen Summarecon Agung dikutip dari Keterbukaan Informasi, Rabu (16/9).

Manajemen mengatakan saat ini permintaan keterangan awal dari KPK masih berlangsung. SMRA juga memastikan belum ada dampak pemberitaan tersebut terhadap status HGB hingga kegiatan operasional perseroan.

"Sampai saat ini belum ada dampak atas pemberitaan dan/atau proses pemeriksaan tersebut terhadap Perseroan, termasuk terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan," jelas.

Nusron Hormati KPK

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara soal namanya disebut-sebut KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon yang menjerat empat orang kepercayaannya sebagai tersangka. Nusron mengaku menghormati proses hukum di KPK.

"Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami
akan membantu proses yang ada di sini," kata Nusron dilihat akun Instagram Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/9/2026).

Nusron berharap kasus tersebut bisa menjadi momentum mempercepat perbaikan pelayanan dan pembenahan di internal Kementerian ATR/BPN. Dia menyerahkan kasus tersebut ke KPK.

"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor ATR/BPN," ujarnya.

Halaman 2 dari 4
(kuf/haf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini