Kejaksaan Agung (Kejagung) masih meneliti berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice. Batas penelitian berkas tersebut disebut Kejagung tinggal beberapa hari lagi.
"Tunggu sampai akhir minggu ini ya. Kita lihat batas waktunya Kamis, ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Ketut menerangkan jaksa peneliti memiliki waktu hingga Kamis (29/9) untuk meneliti kedua berkas tersebut. Ketut menuturkan ada kemungkinan Kejagung akan mengumumkan hasil penelitian jaksa penuntut umum atas berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dkk itu pada Rabu (28/9) nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga Rabu sudah ada pengumuman atas status kasus tersebut, Rabu siang," ungkapnya.
Diketahui, berkas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dkk telah diserahkan lagi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas itu sebelumnya diperbaiki polisi.
Sebagai informasi, Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Polisi sempat menyebut kasus ini merupakan tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy sambo, Putri Candrawathi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Setelah melakukan penyidikan, polisi menyatakan dugaan pelecehan di Duren Tiga ternyata tidak ada. Polisi juga menyebut peristiwa yang terjadi ialah penembakan, bukan tembak-menembak.
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Empat tersangka, kecuali Putri, sudah ditahan.
Baca juga: Melacak Jet Pribadi Langganan Geng Sambo |
Polri kemudian melimpahkan berkas perkara empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Kuat, Eliezer, dan Ricky, ke Kejaksaan Agung. Berkas Putri Candrawathi juga telah diserahkan ke Kejagung, tapi pada hari berbeda. Jaksa pun meneliti berkas yang diserahkan itu.
"Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama empat orang tersangka: Tersangka FS, Tersangka RE, Tersangka RR, Tersangka KM," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (19/8).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Berikut tujuh tersangka yang berkasnya telah diterima Kejagung di kasus obstruction of justice:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri