KPK memanggil Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan Fattah Jasin terkait tindak pidana korupsi (TPK) suap bantuan keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Budi Setiawan (BS).
"Hari ini (19/9) pemeriksaan saksi TPK suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode (2014-2018), untuk tersangka BS dan kawan-kawan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali FIkri, Senin (19/9/2022).
Selain Budi Setiawan, KPK memanggil sejumlah pihak lainnya. Mereka di antaranya Mohammad Yasin selaku Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur dan Erik Supriyanti selaku Kasi Pelestarian SDA Kabupaten Tulungagung.
Adapun para saksi bakal menjalani pemeriksaan di Polres Kediri Kota, Kediri, Jawa Timur. Namun Ali tak merinci seputar apa mereka bakal dikonfirmasi oleh penyidik.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK memanggil sebanyak lima pihak. Mereka adalah:
- Fattah Jasin selaku Wakil Bupati Pamekasan;
- Mohamamd Yasin selaku Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur;
- Erik Supriyanti selaku Kasi Pelestarian SDA Kabupaten Tulungagung;
- Farid Abadi selaku Pegawai Negeri Sipil; dan
- Karna Thukul selaku pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Diketahui, KPK menahan mantan Kepala BPAKD Budi Setiawan. Dia ditetapkan sebagai tersangka di perkara suap alokasi anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim.
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara Terpidana Syahri Mulyo dkk dan penyidikan perkara Tigor Prakasa, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka Budi Setiawan," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (19/8).
Simak juga video 'Napi Korupsi Dapat Remisi Karena Donor Darah, KPK: Tak Logis':
(zap/zap)