KPK Panggil Wabup Pamekasan Terkait Kasus Suap Bankeu Pamprov Jatim

KPK Panggil Wabup Pamekasan Terkait Kasus Suap Bankeu Pamprov Jatim

M Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 19 Sep 2022 13:41 WIB
Calon Wakil Bupati Pamekasan Fattah Yasin unggul dalam pemilihan itu mendapatkan suara terbanyak.
Wabup Pamekasan Fattah Jasin (Akhmad Zaini Zen/detikJatim)
Jakarta -

KPK memanggil Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan Fattah Jasin terkait tindak pidana korupsi (TPK) suap bantuan keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Budi Setiawan (BS).

"Hari ini (19/9) pemeriksaan saksi TPK suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode (2014-2018), untuk tersangka BS dan kawan-kawan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali FIkri, Senin (19/9/2022).

Selain Budi Setiawan, KPK memanggil sejumlah pihak lainnya. Mereka di antaranya Mohammad Yasin selaku Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur dan Erik Supriyanti selaku Kasi Pelestarian SDA Kabupaten Tulungagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun para saksi bakal menjalani pemeriksaan di Polres Kediri Kota, Kediri, Jawa Timur. Namun Ali tak merinci seputar apa mereka bakal dikonfirmasi oleh penyidik.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK memanggil sebanyak lima pihak. Mereka adalah:

ADVERTISEMENT

- Fattah Jasin selaku Wakil Bupati Pamekasan;

- Mohamamd Yasin selaku Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur;

- Erik Supriyanti selaku Kasi Pelestarian SDA Kabupaten Tulungagung;

- Farid Abadi selaku Pegawai Negeri Sipil; dan

- Karna Thukul selaku pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

Diketahui, KPK menahan mantan Kepala BPAKD Budi Setiawan. Dia ditetapkan sebagai tersangka di perkara suap alokasi anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim.

"Setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara Terpidana Syahri Mulyo dkk dan penyidikan perkara Tigor Prakasa, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka Budi Setiawan," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (19/8).

Simak juga video 'Napi Korupsi Dapat Remisi Karena Donor Darah, KPK: Tak Logis':

[Gambas:Video 20detik]



Duduk Perkara

Perkara ini bermula saat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo menemui Budi Setiawan untuk meminta dukungan pembangunan di Tulungagung. Dia memerintahkan Kepala Dinas PUPR Sutrisno serta Kepala Dinas Pengairan, Permukiman, dan Perumahan Rakyat Sudarto berkomunikasi dengan Bappeda Jawa Timur dan BPKAD Jatim guna mendapat alokasi bantuan keuangan untuk infrastruktur.

Karyoto menyebut seharusnya kewenangan pemberian bantuan keuangan itu berasal dari Gubernur Jawa Timur. Namun, dalam pelaksanaannya, Kepala Bappeda-lah yang melakukannya.

"Atas alokasi dan distribusi pembagian tersebut, maka BS selaku Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur tahun 2015-2016 dapat mendistribusikan pembagian Bantuan Keuangan tersebut kepada Kabupaten atau Kota yang direkomendasikannya, namun keputusan akhir atas pembagian tersebut tetap ada pada Kepala Bappeda," jelas Karyoto.

Selanjutnya, Sutrisno dan Sudarto mengadakan pertemuan dengan Budi Juniarto selaku Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Jatim guna memberikan proposal pengajuan permintaan alokasi. Dalam pertemuan disepakati fee 7,5 persen untuk alokasi yang cair.

"Masing-masing pihak telah mengetahui bahwa apabila disetujui maka akan ada pemotongan untuk fee bagi pihak Bappeda Jawa Timur sebesar 7,5 persen dari alokasi yang cair," jelas Karyoto.

Selain lewat Budi Juniarto, di tahun yang sama, Sutrisno bertemu dengan Budi Setiawan guna meminta bantuan alokasi bantuan untuk Kabupaten Tulungagung. Dalam pertemuan itu juga disepakati Budi bakal membantu jika diberi fee sebesar 7-8 persen dari alokasi.

"Pada pertemuan tersebut, BS sepakat akan memberikan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 persen hingga 8 persen dari total anggaran yang diberikan," lanjutnya.

Singkat cerita, Kabupaten Tulungagung mendapat bantuan sebesar Rp 79,1 miliar. Diduga Sutrisno memberikan fee secara langsung kepada Budi senilai Rp 3,5 miliar di ruangan BPKAD Jawa Timur.

Kemudian, saat Budi menjadi Kepala Bappeda Jawa Timur pada 2017, dia turut campur tangan dalam perubahan alokasi anggaran bantuan keuangan Pemkab Tulungagung Tahun 2017, yang berubah menjadi Rp 30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp 29,2 miliar.

Atas bantuan itu, Syahri dan Sutrisno memberikan fee sebesar Rp 6,75 miliar kepada Budi. Uang tersebut diberikan pada rentang 2017 dan 2018.

Akibat perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun Syahri Mulyo telah divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 700 juta. Dia terbukti menerima suap di proyek infrastruktur dari pihak kontraktor asal Blitar.

Sementara itu, Tigor Prakasa merupakan penyuap Syahri Mulyo. KPK menduga Tigor memberikan suap senilai Rp 14,5 miliar dalam kurun tiga tahun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads