KPK Siap Fasilitasi Lukas Enembe Jika Ingin Berobat: Penuhi Hak Tersangka

KPK Siap Fasilitasi Lukas Enembe Jika Ingin Berobat: Penuhi Hak Tersangka

Silvia Ng - detikNews
Senin, 19 Sep 2022 13:23 WIB
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata didampingi juru bicara KPK, Febri Diansyah memberi pernyataan pers di Jakarta, Rabu (14/2/2018). KPK menyatakan anggota DPR Komisi III Fayakhun sebagai tersangka korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. KPK mengatakan pihaknya siap memfasilitasi keperluan Lukas sebagai tersangka.

"Kalau nanti misalnya Pak Lukas ingin berobat, kami juga pastikan akan memfasilitasi hak-hak tersangka akan kami hormati," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Senin (19/9/2022).

KPK sebelumnya mengatakan bisa menghentikan kasus dugaan korupsi Lukas Enembe. Kasus bisa dihentikan jika Lukas bisa membuktikan sumber uang ratusan miliar yang ditemukan PPATK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3, kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar tersebut," kata Alex.

"Misal Pak Lukas punya usaha tambang emas ya sudah pasti nanti kami akan hentikan, tapi mohon itu diklarifikasi, penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Alex mengatakan KPK akan mengirim surat panggilan untuk Lukas. KPK berharap Lukas dan tim pengacaranya kooperatif.

Lukas Enembe Tersangka KPK

Kabar Lukas Enembe menjadi tersangka KPK pertama kali disampaikan oleh koordinator kuasa hukumnya, yakni Stefanus Roy Rening. Dia menerima surat KPK yang menyatakan Lukas Enembe resmi jadi tersangka sejak 5 September 2022.

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy saat itu.

Mulanya, KPK enggan berkomentar terkait penetapan status tersangka itu. Namun, pada Rabu (14/9), KPK akhirnya buka suara terkait status tersangka Lukas Enembe.

"Tadi sudah sampaikan, kami tidak bisa menutupi berbagai informasi yang di luar bahkan juga pengacara yang bersangkutan kan juga sudah menunjukkan surat penyidikan dan penetapan tersangka dan SPDP-nya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (14/9).

Simak video 'KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Gubernur Lukas Enembe ke Rumah Judi':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads