Pelarian pria inisial S (42), pelaku pencabulan terhadap anak tirinya di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, berakhir sudah. S akhirnya ditangkap polisi di Denpasar, Bali.
Kasus pencabulan ini mengemuka setelah ibu korban curhat di media sosial. Foto-foto pelaku pun tersebar di media sosial.
Pelaku yang merupakan bapak tiri korban ini melakukan perbuatan cabul sejak korban duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD). Korban kini diketahui telah berusia 12 tahun.
Perbuatan bejat S terbongkar setelah korban mengadu kepada ibunya. Ibunda lalu melaporkan S ke polisi hingga polisi menangkapnya.
"(Pelaku) sudah diamankan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat dihubungi, Kamis (8/9/2022).
Pelaku Kabur ke Pulau Dewata
Setelah perbuatan bejatnya itu diketahui sang istri, S melarikan diri. Dia diketahui kabur ke Bali.
"Pelaku ini kerjaan tukang potong rambut atau hairstylist. Pada saat setelah melakukan pencabulan pelaku berpindah ke kota Denpasar, Bali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Ditangkap di Sebuah Salon
Selama pelarian tersebut, Zulpan mengatakan pelaku bekerja di sebuah salon di Denpasar. Tim Satreskrim Polres Tangsel menelusuri pelaku di beberapa tempat hingga akhirnya pelaku ditangkap di sebuah salon.
"Polisi menyisir dan menelusuri keberadaan tersangka dan selanjutnya berhasil mengamankan tersangka yang sedang bekerja di salah satu salon di Denpasar," tutur Zulpan.
Tersangka S selanjutnya diterbangkan ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pada Minggu, 4 September 2022.
"Walau berada di Denpasar, Bali, dilakukan penjemputan oleh penyidik langsung ke sana. Pada Minggu, 4 September tersangka S dibawa ke polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Zulpan.
Baca di halaman selanjutnya: tertangkap berkat foto viral
Simak juga 'Rekonstruksi Awal Kasus Guru Agama Cabuli Siswi SMP di Batang':
(mea/mea)