Pelarian pria inisial S (42), pelaku pencabulan terhadap anak tirinya di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, berakhir sudah. S akhirnya ditangkap polisi di Denpasar, Bali.
Kasus pencabulan ini mengemuka setelah ibu korban curhat di media sosial. Foto-foto pelaku pun tersebar di media sosial.
Pelaku yang merupakan bapak tiri korban ini melakukan perbuatan cabul sejak korban duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD). Korban kini diketahui telah berusia 12 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan bejat S terbongkar setelah korban mengadu kepada ibunya. Ibunda lalu melaporkan S ke polisi hingga polisi menangkapnya.
"(Pelaku) sudah diamankan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat dihubungi, Kamis (8/9/2022).
Pelaku Kabur ke Pulau Dewata
Setelah perbuatan bejatnya itu diketahui sang istri, S melarikan diri. Dia diketahui kabur ke Bali.
"Pelaku ini kerjaan tukang potong rambut atau hairstylist. Pada saat setelah melakukan pencabulan pelaku berpindah ke kota Denpasar, Bali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Ditangkap di Sebuah Salon
Selama pelarian tersebut, Zulpan mengatakan pelaku bekerja di sebuah salon di Denpasar. Tim Satreskrim Polres Tangsel menelusuri pelaku di beberapa tempat hingga akhirnya pelaku ditangkap di sebuah salon.
"Polisi menyisir dan menelusuri keberadaan tersangka dan selanjutnya berhasil mengamankan tersangka yang sedang bekerja di salah satu salon di Denpasar," tutur Zulpan.
Tersangka S selanjutnya diterbangkan ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pada Minggu, 4 September 2022.
"Walau berada di Denpasar, Bali, dilakukan penjemputan oleh penyidik langsung ke sana. Pada Minggu, 4 September tersangka S dibawa ke polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Zulpan.
Baca di halaman selanjutnya: tertangkap berkat foto viral
Simak juga 'Rekonstruksi Awal Kasus Guru Agama Cabuli Siswi SMP di Batang':
Tertangkap Berkat Foto Viral
Kasus ini terungkap berkat informasi dari istri pelaku sekaligus ibu korban. Sebelumnya, foto-foto pelaku juga viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengatakan kasus ini terungkap usai pihaknya mendapatkan informasi dari kepolisian di Denpasar Selatan. Saat itu pihak Polsek Denpasar Selatan mencurigai seorang pria yang memiliki kesamaan dengan sosok pelaku pelecehan yang tengah viral.
"Setelah viral itu kita dapat dari Unit Reskrim Polsek Denpasar ada kesamaan ciri-ciri pelaku. Kita dapat informasi dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan," kata Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Aldo mengatakan pelaku yang bekerja sebagai penata rambut ini memang sempat berpindah ke Bali pada Januari 2002 usai terakhir kali melakukan tindakan pelecehan kepada anak tirinya. Aldo juga membantah pelaku disembunyikan oleh keluarganya.
"Dia kerja di sana. Dia ninggalin keluarganya kerja di sana, nggak disembunyikan," terang Aldo.
Baca di halaman selanjutnya: ancaman 15 tahun penjara....
Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi menangkap pria inisial S (42) setelah melakukan tindakan pencabulan kepada perempuan berusia 12 tahun yang merupakan anak tirinya di Kabupaten Tangerang. S kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"(Ancaman pidana) dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tindakan S tersebut pun dilakukan lebih dari satu kali.
Zulpan menyebut pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu ketika korban tertidur atau ibu korban tidak ada di rumah. Tindakan pelaku diketahui setelah korban bercerita kepada ibunya pada Januari 2022.
"Pada saat tersangka pergi dari rumah, korban bercerita ke ibu kandungnya," jelas Zulpan.
Pelaku kini telah ditahan di Polres Tangerang Selatan. Pelaku ditahan usai sebelumnya kabur dan ditangkap di Denpasar, Bali, pada Minggu (4/9).