Seorang pria di Matraman berinisial NAW ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim). Dia ditangkap lantaran memerkosa anak tirinya sendiri.
"(Ditangkap) dini hari tadi, Sabtu (16/8) pukul 00.30 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).
Alfian menjelaskan kasus ini terungkap setelah ibu korban menemukan rekaman aksi pelaku di ponselnya. Pelaku ternyata sengaja merekam aksinya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan rekaman aksi pelaku di ponselnya," ujarnya.
Dia menjelaskan NAW membujuk korban dengan iming-iming uang. NAW juga sempat mengancam korban agar tidak bicara kepada siapa pun.
"Korban, RH (14), dibujuk dengan imbalan uang Rp 100 ribu serta diancam agar tidak melapor," ungkapnya.
Dia menjelaskan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, seperti hasil visum, pakaian korban dan pelaku, sarung, serta ponsel berisi rekaman aksi bejat pelaku. Saat ini pelaku pun telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saya, selaku Kapolres Metro Jakarta Timur, menegaskan jajaran kami akan mengawal secara penuh proses hukum terhadap pelaku, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak," imbuhnya.
Dia mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Lihat juga Video 'Pria Difabel di Lubuklinggau Ditangkap gegara Perkosa Anak 11 Tahun':
(wnv/wnv)