Surya Darmadi Heran Didakwa Seratusan Triliun tapi Berkas Dakwaan Tipis

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 08 Sep 2022 11:25 WIB
Surya Darmadi (kiri) (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Surya Darmadi mengaku terheran-heran atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit. Surya mengaku heran berkas dakwaan itu tipis tapi kerugian negara yang didakwakan kepadanya tergolong besar, yakni mencapai Rp 86,5 triliun.

Mulanya, hakim Ketua Fahzal Hendri yang mengungkap keheranan Surya Darmadi. Menurut hakim Fahzal, Surya Darmadi bertanya-tanya mengapa dakwaan yang diterimanya itu tipis sekali. Hakim Fahzal pun meminta jaksa menyerahkan dakwaan yang akan dibacakan hari ini.

"Ada yang diubah sebelumnya diserahkan ke Surya Darmadi katanya kok tipis dakwaanya gitu, tolong diserahkan yang mau dibacakan," kata hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Jaksa pun menjawab hakim. Jaksa menyebut dakwaan diserahkan ke penasihat hukum dan majelis hakim adalah dakwaan yang akan dibacakan hari ini. Hakim Fahzal pun berkelakar inginnya Surya Darmadi dokumen dakwaan itu tebal.

"Untuk yang diterima penasihat hukum itu sudah dakwaan yang akan kita bacakan hari ini persis sama," kata jaksa.

"Kata Pak Surya Darmadi kok tipis dakwaannya maunya tebal," kelakar hakim sambil tertawa.

Kuasa hukum Surya Darmadi Juniver Girsang pun angkat bicara. Kata Juniver, Surya sempat meminta tanggapannya karena dakwaan yang diterima berjumlah 78 halaman, tetapi kerugian negara Rp 78 triliun, tapi jaksa juga menyatakan Rp 104 triliun.

"Saya juga tidak bisa menjawab pertanyaan beliau 'Pak Juniver, Anda kan lawyer, saya baca ini dakwaannya hanya 78, kerugian negara Rp 78 triliun, kok jaksa menyatakan 104, ke mana lagi?'," kata Juniver menirukan ucapan Surya.

Diketahui, jaksa saat ini tengah membacakan dakwaan kepada Surya Darmadi. Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari didakwa membuat negara merugi senilai Rp 86,5 triliun. Jaksa mengatakan negara rugi akibat melakukan usaha perkebunan di Indragiri yang mengakibatkan kerusakan hutan.

"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (8/9).

Simak rincian kerugian negara di kasus Surya Darmadi pada halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Rp 109 Triliun!':




(whn/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork