Surya Darmadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 104,1 Triliun Segera Disidang

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 31 Agu 2022 15:21 WIB
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Surya Darmadi ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Surya Darmadi segera diadili terkait kasus dugaan korupsi dengan kerugian Rp 104,1 triliun.

"Bahwa pada hari ini kita telah melaksanakan tahap II, dan perkara tersebut telah di P-21 kemarin tanggal 30 Agustus 2022. Hari ini telah dilaksanakan tahap II atas nama tersangka RTR di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan atas nama tersangka SD di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kantor Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Jaksel, Rabu (31/8/2022).

Tersangka lainnya yang segera disidang dalam kasus ini ialah Raja Thamsir Rachman. Thamsir merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu.

"Hari ini telah dilaksanakan tahap II atas nama tersangka RTR di Kejaksaan Negeri Pekanbaru," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi terkait lahan PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu. Mereka ialah mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8).

Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menjelaskan soal dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Dia menyebut dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 78 triliun. Kasus ini pun menjadi kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara tertinggi.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangannya melalui video yang diterima detikcom.

Seiring berjalannya penyidikan, Kejagung menetapkan tersangka lain dalam kasus ini. Tersangka ketiga ialah Pengacara PT Palma Satu berinisial DFS. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(whn/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork