Saat Sara Gerindra Tetap Harus Jadi Wakil Rakyat

Saat Sara Gerindra Tetap Harus Jadi Wakil Rakyat

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 31 Okt 2025 08:52 WIB
Gaya Rahayu Saraswati
Rahayu Saraswati. (Foto: Instagram/@rahayusaraswati)
Jakarta -

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara dinyatakan tetap menjabat anggota DPR RI periode 2024-2029. Status tersebut ditegaskan setelah ia mengajukan pengunduran diri namun ditolak Partai Gerindra.

Lantas apa yang sempat membuat Sara mengundurkan diri sebagai anggota Dewan dan bagaimana rentetan mekanismenya? Simak rangkumannya di detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengunduran Diri

Pada 10 September 2025, Sara sempat membuat heboh dengan menyatakan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI melalui akun Instagram pribadinya. Langkah itu diambil setelah sebuah potongan pernyataannya menjadi kritikan publik, khususnya saat demonstrasi besar-besaran kritik DPR di berbagai wilayah RI terjadi akhir Agustus lalu.

Pernyataan yang dimaksud ialah menyinggung soal semangat wirausaha anak muda dan lapangan pekerjaan. Hal itu pernah disampaikannya dalam suatu podcast.

ADVERTISEMENT

Diproses Partai

Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Bambang Haryadi menghormati keputusan Sara mundur dari anggota DPR. Saat itu, Bambang mengatakan fraksi akan melapor terlebih dulu kepada DPP Partai Gerindra terkait pengunduran diri Sara.

"Berkoordinasi dengan DPP, karena proses apa pun yang dilakukan oleh kader itu pemrosesannya adalah melakukan Dewan Pimpinan Pusat," kata Bambang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9).

Bambang mengatakan penempatan kader sebagai calon legislatif merupakan kewenangan parpol. Dia mengatakan kekuasaan pergantian anggota DPR merupakan kewenangan DPP Partai.

"Maka itu kami akan melakukan kajian terkait statement Saudara Rahayu Saraswati, baik itu sesuai ketentuan Undang-Undang MD3, karena yang bersangkutan adalah anggota DPR dan juga sesuai dengan UU Partai Politik," jelasnya.

MKD Nyatakan Sara Tetap Anggota

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memproses terkait keputusan Sara dan tindak lanjutnya dalam mekanisme partai. Setelah menerima surat dari Gerindra, MKD DPR memutuskan Sara tetap berstatus sebagai anggota DPR periode 2024-2029.

Dalam keterangan tertulisnya, MKD menjelaskan keputusan itu diambil dalam rapat internal yang digelar pada Rabu (29/10), dipimpin Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri empat dari lima unsur pimpinan serta delapan anggota MKD.

MKD menyebut keputusan ini diambil setelah menerima surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang menjelaskan status keanggotaan Sara. Surat tersebut dikirim pada 16 Oktober 2025 dan menjadi dasar penelaahan MKD sesuai ketentuan tata beracara lembaga itu.

Penjelasan Dasco

Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan alasan MKD DPR memutuskan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap berstatus anggota DPR RI 2024-2029. Dasco menyebutkan, Sara tak pernah dilaporkan ke MKD maupun partai.

"Jadi begini, Sara itu tidak ada laporan, baik ke Mahkamah Partai maupun ke MKD. Tidak ada pelaporan," kata Dasco kepada wartawan, Kamis (30/10).

Selain itu, Dasco mengatakan ada kader Gerindra yang meminta agar pengunduran diri Sara ditolak. Mahkamah Partai Gerindra lantas memeriksa permohonan itu.

"Kemudian, ada kader partai meminta penetapan dari Mahkamah Partai, agar Mahkamah Partai itu menolak pengunduran diri Sara dan menetapkan tetap sebagai anggota DPR," ucapnya.

Selain itu, Dasco mengungkapkan ada beberapa pertimbangan Mahkamah Partai Gerindra saat memeriksa permohonan tersebut. Salah satunya, menurut dia, berkaitan dengan tuduhan terhadap Sara yang ternyata dibuat-buat.

"Mahkamah Partai Gerindra setelah memeriksa permohonan penetapan, itu berkesimpulan, satu bahwa apa yang dituduhkan, pertama nggak ada laporan, kedua apa yang berkembang di publik itu adalah konten yang sudah lama dan kemudian diedit-edit sehingga menimbulkan arti tidak sama dengan yang disampaikan," jelasnya.

"Kemudian ketiga, karena tekanan, menurut ini-itu, Sara ini mengundurkan diri secara lisan. Kemudian, secara administrasinya, tidak ada surat tertulis pengunduran diri. Dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai," lanjutnya.

Selain itu, Dasco menyampaikan muncul petisi agar Sara tidak diberhentikan dari anggota DPR RI. "Termasuk ada petisi dari berapa puluh ribu pendukungnya Sara itu ke Mahkamah Partai, 30 ribu kalau enggak salah itu, apa 15 ribu petisi," imbuhnya.

Atas pertimbangan itulah, kata Dasco, akhirnya Mahkamah Partai Gerindra memutuskan surat pengunduran diri Sara tak memenuhi syarat secara hukum.

"Mahkamah Partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum, dan kemudian menetapkan sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029," lanjut dia.

Hasil keputusan Mahkamah Partai Gerindra, lanjut Dasco, diteruskan ke MKD DPR sehingga muncullah keputusan MKD DPR terkait Sara tetap anggota DPR.

"Nah keputusan Mahkamah Partai itu kemudian dikirim ke MKD. Yang kemudian setelah diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, dan juga memang tidak ada pelaporan di MKD, ya akhirnya menguatkan putusan itu," tutur dia.

Dasco juga menyebutkan yang terjadi kepada Sara ini bisa dijadikan pelajaran bahwa konten yang diedit-edit bisa merugikan orang lain.

"Pelajaran bagi kita bahwa konten-konten yang dibuat itu yang kemudian dipermasalahkan, ternyata setelah dikaji dan diteliti, itu adalah konten lama yang kemudian diedit-edit sehingga artinya sangat jauh berbeda," ujar dia.

Simak juga Video Gerindra Kaget Rahayu Saraswati Mundur dari DPR: Dia Minim Kontroversi

Halaman 2 dari 4
(fca/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads