Seorang warga Pekanbaru, Riau, bernama Masril, ditangkap dan ditahan di Polda Metro karena memposting ulang video terkait eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Polda Metro pun menjelaskan alasan menangkap Masril.
"(Alasan ditangkap) karena akibat repost-nya itu. Kan melanggar UU ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Masril sendiri memposting ulang konten soal Ferdy Sambo dari akun @opposite6890. Meski bukan pembuat, namun postingan ulang yang dilakukan Masril adalah sebuah pelanggaran pidana.
"(Masril) orang yang menyebarluaskan," terang Zulpan.
Pertimbangkan Penangguhan Penahanan
Masril telah ditahan di Polda Metro Jaya selama 23 hari. Namun, pihak Polda Metro mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan Masril.
"Polda Metro mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Kamis (25/8).
Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pertimbangan penangguhan penahanan.
"Itu pertimbangan penyidik lah," imbuhnya.
Baca di halaman selanjutnya: Masril ditangkap karena....
Lihat Video: Pengacara Brigadir J Soal Sambo Banding: Itu Akal-akalan
(ygs/mea)