Warga Pekanbaru yang Ditangkap Polda Metro Akan Ditangguhkan Penahanannya

Warga Pekanbaru yang Ditangkap Polda Metro Akan Ditangguhkan Penahanannya

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 25 Agu 2022 18:13 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Foto: Dok. Polda Metro)
Jakarta -

Seorang warga Pekanbaru, Riau, bernama Masril, ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya gegara memposting soal Irjen Ferdy Sambo. Polda Metro mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan Masril.

"Polda Metro mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Kamis (25/8/2022).

Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pertimbangan penangguhan penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu pertimbangan penyidik lah," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Masril ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Masril ditangkap karena postingan terkait 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo' di akun TikTok.

ADVERTISEMENT

Pada postingan di akun pribadinya, Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB) itu memposting ulang konten terkait dugaan aktivitas perjudian. Konten itu dikutip dari akun @opposite6890.

Masril diduga memposting ulang konten dengan judul 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo'. Dalam postingan tersebut, Masril memberikan hashtag #BerantasJudiOnline.

Kuasa hukum Masril, Suroto, mengatakan kliennya ditangkap pada Minggu (31/7) di rumahnya di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya Kota Pekanbaru. Sejak ditangkap, Masril ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Sampai saat ini, sudah 22 hari klien kami ditahan di Polda Metro Jaya. Ditahan atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP," terang Suroto di Pekanbaru, Selasa (23/8).

Masril ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.

"Laporan polisi model A, ini artinya Masril dilaporkan oleh anggota Polri 29 Juli lalu. Dua hari kemudian klien kami ditangkap," kata Suroto.

(mei/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads