Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat, Ini Tanggapan Polri

Rizky Adha Mahendra, Wildan Noviansyah - detikNews
Jumat, 26 Agu 2022 02:50 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding usai dipecat dari Polri. Menanggapi upaya banding Ferdy Sambo, Polri menilai hal tersebut sebagai hak Ferdy Sambo.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding. Ini merupakan hak yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Ferdy Sambo diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding dalam bentuk banding tertulis. Banding Ferdy Sambo akan diproses selama dua puluh satu hari, namun Dedi menekankan Ferdy Sambo sudah mengakui perbuatannya.

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ujar Dedi.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," imbuhnya.

Banding Upaya Hukum Terakhir

Dedi juga menjelaskan khusus untuk Ferdy Sambo, putusan banding final dan mengikat. Putusan banding Ferdy Sambo nantinya upaya hukum etik terakhir Ferdy Sambo.

"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," imbuhnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:




(rfs/knv)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork