Harta waris menjadi berkah apabila dibagi dengan damai dan saling pengertian di antara ahli waris. Tapi bagaimana bila ada anggota keluarga yang nakal?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate sebagai berikut:
Kepada Yth :
-Redaksi detikcom
-Bpk Andi Saputra
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pagi detik's Advokat,
Saya mau menanyakan mengenai hukum waris, dengan kasus sebagai berikut:
Kami 4 bersaudara WNI keturunan yatim piatu yang memiliki sebuah rumah peninggalan dan beberapa aset emas milik alm orang tua kami.
Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah ada pasal untuk penyelesaian asset emas peninggalan alm orang tua yan katanya adik bungsu sudah hilang. Mengenai hilangnya emas orang tua , dia merasa kehilangannya di rumah alm orang tua kami, di saat setelah kakak pertama kami datang mengunjungi rumah alm orang tua kami. Kami menanyakan ke kakak, kakak kami bilang gak tahu dan nggak membongkar-bongkar apa pun di rumah tersebut.
2. Apakah ada pasal yg bisa membantu kami untuk menyelesaikan masalah rumah alm orang tua , karena adik bungsu kami menguasai rumah peninggalan seorang diri selama 3 tahun. Yang di mana yang bersangkutan mengambil kunci gembok dan kunci rumah alm orang tua kami. Dan kami tidak di perkenankan untuk memasuki rumah peninggalan orang tua tanpa konfirmasi dan tanpa adanya yang bersangkutan di rumah.
3. Bagaimana pembagian warisan yg sesuai dengan pasal undang-undang bagi kami ber 4 ?
Demikianlah yang ingin kami tanyakan atas masalah harta peninggalan alm orang tua kami. Atas perhatian para redaksi dan Bapak Andi, sebelum dan sesudahnya kami ucapkan banyak terima kasih.
Salam,
Fifi
Pembaca lain juga bisa mengirim pertanyaan seputar hukum yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Achmad Zulfikar Fauzi, SH. Berikut penjelasan lengkapnya:
Terimakasih saudara Fifi atas pertanyaan yang saudara sampaikan kepada redaktur detik. Dan langsung saja saya menjawab pertanyaan saudara.
Sebelumnya saya akan menjawab pertanyaan pertama yang berbunyi :
Apakah ada pasal untuk penyelesaian asset emas peninggalan alm orang tua yang katanya adik bungsu sudah hilang. Mengenai hilangnya emas orang tua , dia merasa kehilangannya di rumah alm orang tua kami, di saat setelah kakak pertama kami datang mengunjungi rumah alm orang tua kami. Kami menanyakan ke kakak, kakak kami bilang nggak tahu dan nggak membongkar-bongkar apa pun di rumah tersebut?
Sebelumnya dalam hal pertanyaan saudara apakah benar emas tersebut hilang dan apabila hilang tersebut dikarenakan ahli waris lainnya, apabila hal tersebut saudara memiliki bukti yang mendukung maka saudara dapat melaporkan kepada polisi setempat. Dan apabila dapat dibuktikan bahwa emas warisan tersebut ternyata dikuasai oleh salah satu ahli waris maka sebagaimana yang Penerapan Pasal 372 KUHP, Objek Penggelapan Harta Warisan, Pasal 372 KUHP menyebutkan:
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana dengan paling banyak sembilan ratus rupiah.
Di dalam salah unsur Pasal 372 KUHP tersebut di atas menyebutkan mengenai barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Salah satu unsur ini menerangkan bahwa Pasal 327 KUHP akan terbukti apabila barang yang digelapkan adalah milik/kepunyaan seseorang. Terkait dengan kepunyaan atau sebut saja dengan kepemilikan ini, maka akan bersinggungan dengan keperdataan yang mana dalam proses kepemilikan ini dapat dalam berbagai bentuk seperti kepemilikan yang diperoleh dari jual beli, hibah dan warisan. Ketiga bentuk perolehan hak milik ini akan menjelaskan bagaimana seseorang dapat mempunyai atau memiliki barang tersebut.
Dikarenakan pembagian waris sangatlah lekat dengan posisi hukum saudara penanya maka saya akan menjawab pertanyaan ketiga terlebih dahulu yang berbunyi :
Bagaimana pembagian warisan yang sesuai dengan pasal undang-undang bagi kami berempat ?
Karena diketahui bahwa keluarga Penanya merupakan keturunan Tionghoa, maka saya akan mencoba menjelaskan dari sudut hukum waris perdata. Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
a. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian;
b. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris
Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832 KUH Perdata, yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama. Bahwa menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa:
"untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya. Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar sebagaimana diatur dalam Pasal 852 KUHPerdata."
Adapun Golngan Ahli waris menurut Pasal 852 KUHPerdata yaitu:
a. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya
b. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
c. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
d. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada Bahwa dengan demikian, jika suami meninggal, maka anak, baik itu dari perkawinan pertama maupun kedua, serta istri yang hidup terlama berhak atas harta peninggalan suami. Pun demikian sebaliknya, jika istri meninggal terlebih dahulu. Mereka termasuk ke dalam ahli waris golongan pertama sehingga keberadaan mereka akan menutup ahli waris golongan lain.