Adik Bungsu Kuasai Rumah Warisan Secara Sepihak, Bagaimana Solusinya?

detik's Advocate

Adik Bungsu Kuasai Rumah Warisan Secara Sepihak, Bagaimana Solusinya?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 19 Agu 2022 09:40 WIB
Ilustrasi warisan
Foto: Getty Images/iStockphoto/Thitiphat Khuankaew
Jakarta -

Harta waris menjadi berkah apabila dibagi dengan damai dan saling pengertian di antara ahli waris. Tapi bagaimana bila ada anggota keluarga yang nakal?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate sebagai berikut:

Kepada Yth :
-Redaksi detikcom
-Bpk Andi Saputra

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pagi detik's Advokat,
Saya mau menanyakan mengenai hukum waris, dengan kasus sebagai berikut:

Kami 4 bersaudara WNI keturunan yatim piatu yang memiliki sebuah rumah peninggalan dan beberapa aset emas milik alm orang tua kami.

ADVERTISEMENT

Yang ingin saya tanyakan :

1. Apakah ada pasal untuk penyelesaian asset emas peninggalan alm orang tua yan katanya adik bungsu sudah hilang. Mengenai hilangnya emas orang tua , dia merasa kehilangannya di rumah alm orang tua kami, di saat setelah kakak pertama kami datang mengunjungi rumah alm orang tua kami. Kami menanyakan ke kakak, kakak kami bilang gak tahu dan nggak membongkar-bongkar apa pun di rumah tersebut.
2. Apakah ada pasal yg bisa membantu kami untuk menyelesaikan masalah rumah alm orang tua , karena adik bungsu kami menguasai rumah peninggalan seorang diri selama 3 tahun. Yang di mana yang bersangkutan mengambil kunci gembok dan kunci rumah alm orang tua kami. Dan kami tidak di perkenankan untuk memasuki rumah peninggalan orang tua tanpa konfirmasi dan tanpa adanya yang bersangkutan di rumah.
3. Bagaimana pembagian warisan yg sesuai dengan pasal undang-undang bagi kami ber 4 ?

Demikianlah yang ingin kami tanyakan atas masalah harta peninggalan alm orang tua kami. Atas perhatian para redaksi dan Bapak Andi, sebelum dan sesudahnya kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam,
Fifi

Pembaca lain juga bisa mengirim pertanyaan seputar hukum yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com


Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Achmad Zulfikar Fauzi, SH. Berikut penjelasan lengkapnya:

Terimakasih saudara Fifi atas pertanyaan yang saudara sampaikan kepada redaktur detik. Dan langsung saja saya menjawab pertanyaan saudara.
Sebelumnya saya akan menjawab pertanyaan pertama yang berbunyi :

Apakah ada pasal untuk penyelesaian asset emas peninggalan alm orang tua yang katanya adik bungsu sudah hilang. Mengenai hilangnya emas orang tua , dia merasa kehilangannya di rumah alm orang tua kami, di saat setelah kakak pertama kami datang mengunjungi rumah alm orang tua kami. Kami menanyakan ke kakak, kakak kami bilang nggak tahu dan nggak membongkar-bongkar apa pun di rumah tersebut?

Sebelumnya dalam hal pertanyaan saudara apakah benar emas tersebut hilang dan apabila hilang tersebut dikarenakan ahli waris lainnya, apabila hal tersebut saudara memiliki bukti yang mendukung maka saudara dapat melaporkan kepada polisi setempat. Dan apabila dapat dibuktikan bahwa emas warisan tersebut ternyata dikuasai oleh salah satu ahli waris maka sebagaimana yang Penerapan Pasal 372 KUHP, Objek Penggelapan Harta Warisan, Pasal 372 KUHP menyebutkan:

Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana dengan paling banyak sembilan ratus rupiah.

Di dalam salah unsur Pasal 372 KUHP tersebut di atas menyebutkan mengenai barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Salah satu unsur ini menerangkan bahwa Pasal 327 KUHP akan terbukti apabila barang yang digelapkan adalah milik/kepunyaan seseorang. Terkait dengan kepunyaan atau sebut saja dengan kepemilikan ini, maka akan bersinggungan dengan keperdataan yang mana dalam proses kepemilikan ini dapat dalam berbagai bentuk seperti kepemilikan yang diperoleh dari jual beli, hibah dan warisan. Ketiga bentuk perolehan hak milik ini akan menjelaskan bagaimana seseorang dapat mempunyai atau memiliki barang tersebut.

Dikarenakan pembagian waris sangatlah lekat dengan posisi hukum saudara penanya maka saya akan menjawab pertanyaan ketiga terlebih dahulu yang berbunyi :

Bagaimana pembagian warisan yang sesuai dengan pasal undang-undang bagi kami berempat ?

Karena diketahui bahwa keluarga Penanya merupakan keturunan Tionghoa, maka saya akan mencoba menjelaskan dari sudut hukum waris perdata. Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:

a. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian;
b. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris

Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832 KUH Perdata, yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama. Bahwa menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa:

"untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya. Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar sebagaimana diatur dalam Pasal 852 KUHPerdata."

Adapun Golngan Ahli waris menurut Pasal 852 KUHPerdata yaitu:

a. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya
b. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
c. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
d. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada Bahwa dengan demikian, jika suami meninggal, maka anak, baik itu dari perkawinan pertama maupun kedua, serta istri yang hidup terlama berhak atas harta peninggalan suami. Pun demikian sebaliknya, jika istri meninggal terlebih dahulu. Mereka termasuk ke dalam ahli waris golongan pertama sehingga keberadaan mereka akan menutup ahli waris golongan lain.

Terakhir saya menjawab pertanyaan kedua yang berbunyi:

Apakah ada pasal yang bisa membantu kami untuk menyelesaikan masalah rumah alm orang tua , karena adik bungsu kami menguasai rumah peninggalan seorang diri selama 3 tahun. Yang dimana Yang bersangkutan mengambil kunci gembok dan kunci rumah alm orang tua kami. Dan kami tidak di perkenankan untuk memasuki rumah peninggalan orang tua tanpa konfirmasi dan tanpa adanya yang bersangkutan di rumah?

Bahwa para ahli waris lainnya yang merasa haknya dilanggar karena harta warisan mereka dikuasai oleh ahli waris lainnya, dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:

a.Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
b.Perbuatan itu harus melawan hukum;
c.Ada kerugian;
d.Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
e.Ada kesalahan. Yang termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang:
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
2. Melanggar hak subjektif orang lain;
3. Melanggar kaidah tata susila;
4. Bertentangan dengan asas kepatutan ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.

Bahwa dalam hal ini, perbuatan orang yang menguasai harta warisan merupakan perbuatan yang melanggar hak subjektif para ahli waris. Untuk dapat menggugat atas dasar perbuatan melawan hukum, ahli waris yang dirugikan harus dapat membuktikan bahwa orang yang hendak digugat memenuhi semua unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan di atas.

Hal ini didukung juga dengan adanya Pasal 834 KUHPerdata, yang memberikan hak kepada ahli waris untuk memajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya terhadap orang-orang yang menguasai seluruhnya atau sebagian harta peninggalan, baik orang tersebut menguasai atas dasar hak yang sama atau tanpa dasar sesuatu hak pun atas harta peninggalan tersebut. Hal ini disebut dengan Hereditas petitio.

Bahwa berdasarkan penjelasan yang sudah saya sampaikan di atas, maka saran saya adalah sebagai berikut:

Jika pembagian harta warisan itu belum dilakukan, maka bisa diupayakan untuk meminta penetapan ahli waris kepada pengadilan negeri untuk yang beragama non muslim, dan selebihnya saya sarankan karena proses hukum ke pengadilan dan pidana merupakan jalan terakhir hanya sebagai upaya terakhir apabila cara musyawarah secara kekeluargaan sudah secara maksimal ditempuh namun tidak berhasil.

Demikian semoga bermanfaat.
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

Salam


Achmad Zulfikar Fauzi, SH
Advokat Freelance di Rachmat S. Negoro dan Rekan ,
Associates di Ongko Purba and Partner,
Anggota Peradi DPC Jakarta Pusat


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads