Pencurian sepeda motor hampir terjadi setiap hari. Polisi tak diam dan mengejar pelaku dengan berbagai cara. Lalu bagaimana bila sepeda motor kita sudah bisa diamankan polisi, apakah kita harus membayar uang administrasi ke kepolisian?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate sebagai berikut:
Pagi detik's Advocate
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepeda motor saya kecurian pada awal tahun. Baru-baru ini, teman saya memberi tahu bahwa pencurinya sudah ditangkap dan sepeda motornya sudah diamankan di kantor kepolisian.
Yang jadi pertanyaan, apakah bila saya mengambil sepedamotor saya itu, apakah gratis atau ada biaya?
Terima kasih
Wahyu
Jakarta
Pembaca lain juga bisa mengirim pertanyaan seputar hukum yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com
JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyaannya. Secara singkat bisa kami sampaikan sebagai berikut:
Sepeda motor dalam kasus Pak Wahyu termasuk kategori barang bukti yang dapat diminta kembali oleh pemiliknya. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 46 KUHAP:
(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi; b.perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana
(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Pasal 19 Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan:
(1) Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.
(2) Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan:
a. memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;
b. membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan
c. mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.
Dari dua peraturan di atas, Anda bisa meminta atau memohon penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik di kantor kepolisian tempat sepeda motor anda disita.
Apakah Gratis?
Berdasarkan peraturan yang ada, tidak ada uang administrasi untuk pengembalian barang sitaan sepeda motor itu ke pemiliknya yang sah. Juga tidak ada penarikan uang yang masuk pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemilik melampirkan sejumlah syarat, di antaranya:
-Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
-Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
-Bila belum memiliki BPKB karena masih kredit, bisa menunjukkan perjanjian fidusia dari leasing.
Demikian jawaban dari kami
Semoga bermanfaat
Tim Pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
![]() |
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke e-mail: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/asp)