Di negara maju, merek menjadi bagian entitas bisnis yang sangat memegang kunci. Bahkan bisa mencapai harga ratusan miliar hingga triliunan. Bagaimana bila ada merek yang mirip?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate sebagai berikut:
Selamat pagi detik's Advocate,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya akan memulai usaha makanan (kue kering dan cake), saya sudah punya NIB dan P-IRT dan saya tinggal di Bandung.
Yang menjadi perhatian saya adalah karena saya belum bisa menemukan merek untuk produk saya. Maka saya daftarkan perizinan usaha dengan merek memakai nama saya. Kebetulan nama saya sama dengan nama toko kue terkenal di Bandung, hanya beda nama belakang saja.
Apakah saya akan terkena gugatan karena memakai nama yang mirip tersebut, meskipun nanti saya akan mendaftarkan merek dagang saya ke HAKI?
Mengingat saya juga ingin kelak memasukkan produk saya ke toko/supermarket.
Terima kasih,
Salam hormat,
Pembaca lain juga bisa mengirim pertanyaan seputar hukum yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Krismawan Hadiwinata, S.H., M.Kn. Berikut penjelasan lengkapnya:
Penuntutan Hak Atas Merek di Indonesia
Secara Perdata
Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) dinyatakan bahwa:
Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
a. gugatan ganti; dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
Secara Pidana
Berdasarkan Pasal 100 ayat (1), (2), (3) UU Merek dinyatakan bahwa:
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Berdasarkan Pasal 102 UU Merek dan IG dinyatakan bahwa:
Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Simak selengkapnya pada halaman berikut.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU Merek dan IG dinyatakan bahwa:
Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
d. Indikasi Geografis terdaftar.
Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU Merek dan IG dijelaskan bahwa:
Yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.
Kesimpulan dan Saran
Bahwa untuk memberikan jawaban yang komprehensif atas pertanyaan Anda tentunya perlu dilakukan audit hukum terlebih dahulu, baru kemudian dapat disampaikan analisa dan pendapat hukum yang tepat berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bahwa namun demikian, dengan asumsi berdasar informasi terbatas yang Anda sampaikan tersebut di atas, maka:
1. Anda harus mengetahui terlebih dahulu apakah nama toko kue terkenal di Bandung tersebut sudah didaftar atau telah terdaftar sebagai merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)?
2. Apabila ternyata sudah didaftar atau telah terdaftar sebagai merek, maka dapat diduga telah terjadi perbuatan yang melanggar hak atas merek toko kue terkenal di Bandung tersebut.
3. Akan tetapi, jika ternyata belum didaftar atau tidak terdaftar sebagai merek, maka penggunaan nama Anda (yang diduga sama dengan nama toko kue terkenal di Bandung) sebagai merek usaha makanan (kue kering dan cake) tidak termasuk dalam kriteria perbuatan pelanggaran hak atas merek.
4. Demi keberlangsungan usaha Anda agar semakin ajek dan bonafide, Kami sarankan sebaiknya Anda segera mengajukan:
a. Permohonan pendaftaran merek kepada DJKI;
b. Permohonan pendaftaran produk makanan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM RI);
c. Permohonan Sertifikasi Halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama Republik Indonesia.
Demikian jawaban dari Kami, semoga bermanfaat.
![]() |
Terima kasih dan salam sehat.
KRISMAWAN & Sedulur International Law Office
The Vida Building, Lantai 7
Jalan Raya Pejuangan
Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.