3 Hari Telat Bayar Pinjol Langsung Diteror, Apa yang Harus Saya Lakukan?

detik's Advocate

3 Hari Telat Bayar Pinjol Langsung Diteror, Apa yang Harus Saya Lakukan?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 01 Agu 2022 09:46 WIB
Slamet Yuono
Jakarta -

Upaya polisi menangkap operator pinjol ilegal terus dilakukan dan layak diapresiasi. Tetapi pelaku tetap main kucing-kucingan. Pelaku terus beroperasi dengan mencari celah.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Salam sehat Bang Andi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya ingin sedikit curhat mengenai pinjol yang selama ini menjerat saya dalam kebingungan dan sangat-sangat membuat saya makin terpuruk Bang.

Ada beberapa pinjol yang dinyatakan resmi OJK dan tidak resmi OJK yang saya gunakan. Bagaimana cara saya membicarakan kepada pihak pinjol jika saya akan lunasi utang-utang saya setelah saya mendapatkan dana karena saya saat ini sedang dalam keadaan yang tidak baik.

ADVERTISEMENT

Karena penagih benar-benar membuat saya makin depresi Bang. Ada yang mengancam, ada yang SMS bahkan WhatsApp ke teman-teman saya. Padahal keterlambatan saya baru 3 hari.

Mohon bimbingannya bang Andi agar saya bisa negosiasi dengan pinjol terkait agar diberikan waktu dan menghentikan tekanan dan ancaman dari para penagih. Karena pada dasarnya sya tetap akan bayar hutang saya.

Bagaimana kronologinya?

Saya sering merasa ketakutan. Jadi sering saya langsung blokir dan laporkan. Jadi otomatis semua chat terhapus.

Tapi saya benar-benar sangat kacau sekali Bang. Saya juga sedang berusaha gadaikan sertifikat rumah saya untuk lunasi semua utang saya sebesar Rp 8 jutataan di 7 aplikasi tapi belum ada jalan.

Ini hanya beberapa yang masih saya simpan dan tidak saya blokir.
Tapi pinjol yang tidak ada OJK dengan kata-kata menghina dan menggertak langsung saya blokir dan masuk di media sosial saya. Dan akhirnya medsos saya privasi.

Mohon bimbingannya agar saya bisa lebih tenang mencari jalan keluar tanpa tergesa-gesa mengambil keputusan yang justru merugukan saya berlipat-lipat dari utang saya yang kisaran Rp 8 jutaan Bang.

Terimakasih untuk perhatian dan respon baik Bang Andi untuk permasalahan saya.

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari Slamet Yuono, SH., MH (Partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan). Berikut jawaban lengkapnya:

Kami turut bersimpati atas kejadian yang saudara alami, kejadian serupa banyak juga dialami oleh korban lain. Untuk meminimalisir atau menghindari kejadian serupa maka hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memanfaatkan pinjaman online antara lain:

1. Pinjaman dilakukan ketika dalam keadaan mendesak dan digunakan untuk usaha yang produktif serta menimbang tentang kemampuan pengembalian pinjaman.
2. Cek terlebih dahulu di situs OJK.
3. Jangan mendaftar/mengakses serta memberikan data pribadi untuk pinjam dari Pinjol illegal walaupun tawarannya sangat menarik dan syarat mudah.
4. Untuk Fintech Lending berizin OJK data pribadi yang diizinkan untuk diakses adalah camera, microphone dan location (cemilan). Jika yang diminta lebih dari cemilan maka bisa dipastikan Pinjol Ilegal

Jika hal sebagaimana diuraikan di atas diperhatikan oleh masyarakat maka bukan menjadi hal yang mustahil pinjol ilegal akan menghentikan operasinya karena masyarakat telah "melek Pinjol" sehingga lebih berhati-hati dan waspada terhadap jerat Pinjaman Online Ilegal/Rentenir Online.

Untuk menghadapi teror dan intimidasi dari pinjol ilegal ini saudara dapat melakukan antara lain :

1. Pemberitahuan untuk Mengabaikan Pesan/Telpon dari Pinjol Ilegal

Saudara bisa mengirimkan Pemberitahuan ke kontak di HP atau sosmed agar mengabaikan jika ada pesan/telp dari pihak yang mengatasnamakan Pinjol untuk melakukan penagihan, contoh pemberitahuan sebagai berikut :

PEMBERITAHUAN MOHON DIABAIKAN TEROR PINJOL ILEGAL :

Assalamualaikum Wr Wb, Yang terhormat Bapak, Ibu, Saudara/ri , mohon maaf jika ada Pihak yang mengatasnamakan dari Pinjol menghubungi dan melakukan penagihan serta mempermalukan saya dengan kata-kata kasar atau kalimat yang tidak beradab, saya tidak pernah melakukan peminjaman di Pinjol Ilegal dimaksud, data di hanphone saya telah diakses oleh oknum Pinjol Ilegal yang tidak bertanggung jawab. Mohon untuk diabaikan, di screenshoot dan diblock. Saya berharap screenshoot tersebut dikirimkan ke saya. Demikian terima kasih atas pengertian dan kesabarannya

2.Blokir Seluruh Kontak yang Mengirim Teror atau Ancaman

Jika dengan penjelasan bahwa saudara tidak ada pinjaman ternyata Pinjol ilegal terus melakukan penagihan dengan mengancam akan menyebar kontak dan data pribadi atau ancaman lain, maka saudara bisa memblokir seluruh kontak yang melakukan teror dengan terlebih dahulu men-screenshoot nomor kontak dan ancaman atau teror yang dikirimkan kepada saudara.

Langkah Apa yang Harus Saya Lakukan?

Kami menyarankan agar saudara mengadukan teror dan akses data pribadi yang dilakukan oleh pinjol ilegal kepada Kepolisian. Bisa ke Polresta, Kepolisian Daerah (Polda) atau ke Bareskrim Mabes Polri.

Kami yakin kepolisian akan menindaklanjuti laporan saudara mengingat Bapak Kapolri melalui media massa dalam beberapa kesempatan menyampaikan "tugas kita adalah memberikan pelayanan, terhadap tugas pokok, yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat".

Dari uraian sebagaimana saudara sampaikan di atas, patut diduga Pinjol Ilegal telah melakukan beberapa tindak pidana antara lain :

Tindak Pidana Penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Terkait ancaman atau menakut nakuti, dapat dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 45B UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 29 :

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi ".

Sanksinya diatur dalam Pasal 45B:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".

Terkait Penghinaan dan Atau Pencemaran Nama Baik dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (3):

"Setiap Orang dengan dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (3):

"Setiap Orang Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Di samping membuat laporan/pengaduan ke Kepolisian RI, saudara bisa juga membuat pengaduan ke Ketua Satgas Waspada Investasi yang beralamat di Otoritas Jasa Keuangan, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 10710 DKI Jakarta Indonesia. Pengaduan ke Satgas Waspada Investasi ini bertujuan agar perkara yang menjadi aduan dianalisa dan diharapkan dapat menjadi salah satu alasan untuk melakukan melakukan tindakan hukum atau penutupan dan pemblokiran website dan aplikasi yang beroperasi secara ilegal.

Demikian uraian jawaban kami, semoga bermanfaat bagi saudara, para pembaca detikcom, dan masyarakat yang mengalami kejadian serupa seperti saudara.

Hormat kami,

Slamet Yuono, S.H., M.H.
s_yuono@yahoo.com

SEMBILAN SEMBILAN & REKAN
Advokat dan Konsultan Hukum
Menara 165
Jl TB Simatupang

Jakarta Selatan

Dasar Hukum :

1. UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads