Indonesia Police Watch (IPW) menilai pembubaran Satgas Khusus (Satgassus) Polri adalah langkah tepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. IPW menyebutkan Satgassus membentuk kelompok polisi elite, yang membuat polisi lain mengalami demoralisasi.
"Satgassus ini membentuk polisi elite di dalam Polri. Sehingga menimbulkan demoralisasi anggota polisi lain yang di luar Satgassus. Jadi sudah tepat Pak Listyo bubarkan ini, dia punya legacy yang bagus," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
IPW berpendapat kewenangan Satgassus sangat super karena bisa menangani lima tipe kasus. Yakni kriminal umum, khusus, narkoba, korupsi dan siber.
"Satgassus ini menimbulkan tumpang tindih soal fungsi penyelidikan dan penyidikan oleh reserse karena dia bisa mengambil kasus-kasus tertentu yang ditangani oleh reserse. Kewenangan Satgassus terlalu besar karena menangani 5 jenis tindak pidana, sehingga kewenangan yang besar ini berpotensi besar disalahgunakan," imbuh Sugeng.
Sugeng kembali menyinggung informasi yang santer soal Satgassus saat dipimpin Irjen Ferdy Sambo turut mengamankan tindak pidana judi online. Dan dalam kasus narkoba, lanjut Sugeng, penanganan oleh Satgassus dinilai tak terawasi.
"Lalu ada isu Satgassus terlibat dalam pengamanan judi online dan juga dalam penanganan perkara narkoba-narkoba besar. Akuntabilitasnya tidak dapat dipantau. Beredar duit besar di sana," ucap Sugeng.
Terakhir, Sugeng menegaskan pembentukkan Satgassus dalam rangka menangani kasus-kasus yang sebenarnya mampu ditangani Bareskrim dan jajarannya tak sesuai undang-undang. "Pembentukkan Satgassus dengan sprin Kapolri bertentangan dengan Undang-undang Tipikor, TPPU, UU ITE, UU Narkoba," tutur dia.
"Tidak ada di situ namanya Satgassus. Adanya (dalam undang-undang) kewenangan Polri dalam hal (penyelidikan dan penyidikan) ini satuan kerjanya yaitu Bareskrim," pungkas Sugeng.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(aud/fjp)