Orang mencari kerja adalah mencari uang. Tapi ada saja pihak-pihak yang memanfaatkan pencari kerja dengan memanfaatkan kelemahan calon pekerja.
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate sebagai berikut:
Pagi detik's Advocate
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya Wahyu di Jakarta
Saya sedang mencari pekerjaan dan melihat iklan pekerjaan di sebuah koran untuk bagian marketing. Lalu saya mendatangi tempat yang dituju di sebuah ruko di daerah Jakarta Utara.
Lalu saya diminta bagian administrasi biaya pendaftaran Rp 100 ribu. Setelah itu saya diinterview tugas dan target marketing di bidang alat-alat rumah tangga. Saya dijanjikan gaji di bawah UMR tetapi apabila mencapai target maka dapat bonus berlipat ganda. Anehnya, karyawan baru akan dikenakan biaya training sebesar Rp 1 jutaan dan biaya lainnya.
Saya cukup kaget. Mau mencari pekerjaan kok malah dimintai uang. Saya tanya-tanya teman saya, ada yang sudah setor ke PT itu tapi hingga hari ini belum ada kejelasan pekerjaan.
Apakah ini penipuan? Apakah training harus ditanggung oleh karyawan? Bagaimana prosedur pelaporan penipuan?
Terima kasih
Wasalam
Wahyu, Jakarta
Pembaca lain juga bisa mengirim pertanyaan seputar hukum yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com
JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyaannya. Berikuut hal-hal yang bisa kami sampaikan secara singkat.
1. Pelatihan Kerja Tanggung Jawab Siapa?
Pelatihan tenaga kerja merupakan hak calon karyawan yang ditanggung perusahaan. Hal itu sesuai Pasal 9 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan.
Sedangkan Pasal 11 menegaskan bila pelatihan kerja itu adalah hak karyawan.
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
Oleh sebab itu, dengan cerita Anda yang pendek itu, kami menduga merupakan bagian dari modus penipuan.
2. Apa Itu Penipuan?
Soal penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Apabila ada pihak yang menyediakan informasi mengenai lowongan kerja palsu tersebut memenuhi unsur- unsur dalam Pasal 378 KUHP, yakni secara melawan hukum memakai nama palsu/alamat palsu pada website, dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan menggerakkan pelamar untuk menyerahkan sesuatu kepadanya (mentransfer/memberikan sejumlah uang), maka pihak yang dirugikan dapat saja menuntut secara pidana pihak yang menyediakan informasi lowongan kerja palsu tersebut atas dasar tindak pidana penipuan.
Selain itu, bila penipuan itu dilakukan lewat sarana media sosial maka berlaku Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang mengatur mengenai berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) menyebutkan bahwa:
Setiap orang yang melakukan tindak pidana ini dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
3. Bagaimana Membuat Laporan Penipuan?
Berikut langkah membuat laporan kasus penipuan:
a. Datang ke kantor polisi terdekat. Siapkan sejumlah berkas, seperti KTP dan dan bukti terkait.
b. Anda mengunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) di kantor kepolisian. Setelahitu, pihak berwajib akan melakukan penyelidikan.
c. Buatlah laporan kejadian dengan jelas dan tepat. Ingat jelas kronologi kasus. Waktu, jam, hari dan lokasi.
d. Membawa bukti yang kuat, seperti saksi atau bukti surat lain.
e. Pastikan setelah melapor mendapat Surat Bukti Laporan dari penyelidik atau penyidik. Ini untuk mencari progres laporan di kemudian hari.
f. Lapor Via Layanan Call Centre Polri 110 atau Lapor Secara Online.
4. Bagaimana Menyikapi Tawan Pekerjaan?
Kami harap kepada pencari kerja agar waspada dan hati-hati. Di antaranya:
a. tidak merespon tawaran pekerjaan yang aneh.
b. jangan memberikan informasi pribadi ke orang yang tidak dikenal
c. tidak memberikan uang kepada perusahaan perekrut tenaga kerja
d. stop komunikasi bila ada indikasi upaya penipuan.
Demikian jawaban dari kami
Terima kasih
Tim hukum detik's Advocate
Lihat juga video 'Menaker Bilang Ijazah Tak Lagi Berarti Buat Cari Kerja':
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.