Video call memudahkan orang menjalin komunikasi dan mendekatkan jarak. Tapi bagaimana bila dalam video call terdapat aktivitas seksual dan direkam salah satu pihak secara diam-diam?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com
Berikut pertanyaan lengkapnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halo detik's Advocate
Saya punya pacar di Kuala Lumpur, Malaysia. Kami sudah lama pacaran jarak jauh.
Pada suatu hari, dia meminta kami video call dan berujung video call sex. Ternyata diam-diam dia merekamnya. Saya kira saat itu tidak direkam.
Saya baru tahu setelah beberapa hari dia mengirim video itu ke WhatsApp dan DM Instagram saya. Sekarang saya jadi takut kalau nanti hubungan kami putus dan dia menggunakan video itu untuk hal-hal yang tidak diinginkan.
Apa yang bisa saya perbuat?
Terima kasih
Putri
Jakarta
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya. Berikut jawaban singkat dari kami.
Pertama, mengacu pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) langkah hukum yang dapat diambil menurut kami, ada 2 (dua) langkah awal yang dapat diambil yaitu:
1. Sebagai langkah awal Anda dapat mengadukan orang tersebut melalui laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link, screenshot tampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshot dan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti.
2. Anda dapat melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik Cyber Crime Polri atau melaporkan langsung ke penyidik pada Subdirektorat Penyidikan Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Anda akan diminta membuat laporan kejadian disertai dengan bukti awal. Jika bukti awal dirasa sudah mencukupi, maka penyidik akan meneruskannya pada tahap penyidikan. Kerahasiaan identitas Anda, jika Anda meminta, sesuai kode etik penyidikan akan dijamin oleh instansi penyidik bersangkutan.
Bila video itu sampai tersebar, perbuatan pacar Anda diancam dengan UU ITE. Menurut Pasal 27 ayat 1 UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat 1 adalah:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Untuk membuktikan terjadinya sebuah pidana dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE, hal pertama yang akan dilakukan penyidik adalah menentukan apakah konten file rekaman sebuah video/gambar termasuk dalam kategori konten yang melanggar kesusilaan.
Biasanya penyidik akan meminta pendapat ahli untuk menentukan apakah benar konten rekaman video tersebut melanggar kesusilaan. Jika benar, dapat ditindaklanjuti oleh penyidik dalam sebuah proses penyidikan.
Apabila dalam kasus ini terdapat unsur pengancaman dari pelaku, maka dengan menggunakan KUHP. Pelaku yang mengancam Anda tersebut dapat dituntut pidana berdasarkan Pasal 369 ayat 1 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Demikian jawaban kami
Semoga masalah anda segera selesai
Terima kasih
Tim Pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Simak juga 'Suami Ngamar Bareng PSK, Bagaimana Pembuktiannya agar Dipidanakan?':