Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyamakan listrik dan media sosial, yaitu sama-sama entitas yang menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh sebab itu, katanya, negara berhak mengatur keduanya karena sama-sama berpengaruh terhadap masyarakat luas.
"The founding fathers saat merumuskan Pasal 33 UUD 1945 mengatakan bahwa semua yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pada saat itu, the founding fathers baru memikirkan sumber daya alam sebagai yang menguasai hajat hidup orang banyak," kata Arief Hidayat sebagaimana dilansir situs MK, Senin (8/8/2022).
Dalam perkembangan zaman, entitas yang menguasai hajat hidup orang banyak berubah sesuai dinamika zaman. Pada awal kemerdekaan, listrik belum lazim. Namun, seiring munculnya modernisasi, listrik menjadi sumber energi yang vital dan negara harus masuk mengaturnya.
"Tapi saat ini, bukan hanya masalah sumber daya alam yang disebut menguasai hajat hidup orang banyak. Listrik ternyata juga menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga harus dikuasai oleh negara," ujar Arief Hidayat.
Zaman terus berubah. Milenium kedua memunculkan era digital. Gadget--dengan pertumbuhan media sosial--kini menjadi salah satu alat utama perubahan zaman sehingga menjadi alat yang bisa mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
"Termasuk juga media sosial menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga harus diawasi oleh pihak berwenang. Oleh karena Kominfo dapat melakukan take down terhadap ujaran kebencian pada media sosial, dengan cara memblokir. Kalau tidak, maka ini akan sangat berbahaya untuk keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ucap Arief Hidayat yang juga Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.
Lihat juga video 'Gegara Ejekan di Medsos, Pelajar 2 Sekolah di Bandung Bentrok':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(asp/haf)