Hakim MK: Medsos Menguasai Hajat Hidup Orang Banyak, Harus Diawasi

Hakim MK: Medsos Menguasai Hajat Hidup Orang Banyak, Harus Diawasi

Andi Saputra - detikNews
Senin, 08 Agu 2022 15:38 WIB
Perbaikan Permohonan Uji Formil UU KPK  ---  Para pemohon uji formil UU No 19/2019 mengikuti sidang lanjutan dengan agenda perbaikan permohonan di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (8/1/2020). Para pemohon menilai proses pembentukan UU No 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  menyalahi syarat formil. Sidang dipimpin hakim konstitusi Arief Hidayat.
Ilustrasi MK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyamakan listrik dan media sosial, yaitu sama-sama entitas yang menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh sebab itu, katanya, negara berhak mengatur keduanya karena sama-sama berpengaruh terhadap masyarakat luas.

"The founding fathers saat merumuskan Pasal 33 UUD 1945 mengatakan bahwa semua yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pada saat itu, the founding fathers baru memikirkan sumber daya alam sebagai yang menguasai hajat hidup orang banyak," kata Arief Hidayat sebagaimana dilansir situs MK, Senin (8/8/2022).

Dalam perkembangan zaman, entitas yang menguasai hajat hidup orang banyak berubah sesuai dinamika zaman. Pada awal kemerdekaan, listrik belum lazim. Namun, seiring munculnya modernisasi, listrik menjadi sumber energi yang vital dan negara harus masuk mengaturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi saat ini, bukan hanya masalah sumber daya alam yang disebut menguasai hajat hidup orang banyak. Listrik ternyata juga menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga harus dikuasai oleh negara," ujar Arief Hidayat.

Zaman terus berubah. Milenium kedua memunculkan era digital. Gadget--dengan pertumbuhan media sosial--kini menjadi salah satu alat utama perubahan zaman sehingga menjadi alat yang bisa mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

ADVERTISEMENT

"Termasuk juga media sosial menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga harus diawasi oleh pihak berwenang. Oleh karena Kominfo dapat melakukan take down terhadap ujaran kebencian pada media sosial, dengan cara memblokir. Kalau tidak, maka ini akan sangat berbahaya untuk keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ucap Arief Hidayat yang juga Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.

Lihat juga video 'Gegara Ejekan di Medsos, Pelajar 2 Sekolah di Bandung Bentrok':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Peradaban manusia juga terus berkembang. Dari peradaban yang sangat sederhana, hunting society beralih pada agrarian society. Kemudian terjadinya revolusi industri dengan ditemukan mesin uap, listrik, dan lainnya.

Bertahun-tahun kemudian menuju pada information society dengan ditemukan komputer dan sebagainya, hingga peradaban saat ini yang disebut era 5.0 atau super-smart society yang mengalami perkembangan sungguh luar biasa.

"Seperti dilakukan MK sekarang yang tengah mengembangkan teknologi digital. Tapi apakah semua bidang kehidupan akan digantikan dengan teknologi digital? Malah pada era 5.0 sekarang, manusia akan digantikan oleh robot. Ternyata tidak. Semuanya harus tetap berbasis pada human being," ujar Arief Hidayat.

Arief menjelaskan, teknologi informasi mempunyai sisi positif dan negatif. Salah satu sisi negatif teknologi, banyak yang tidak bertanggung jawab melalui penggunaan media komunikasi, seperti WhatsApp, Twitter, dan Instagram.

"Muncul suatu era yang disebut post-truth. Sesuatu yang tidak benar, namun diulang-ulang di media sosial, maka itu akan menjadi kebenaran. Ujaran kebencian dan narasi negatif yang bertujuan memecah belah bangsa banyak berseliweran di media sosial. Belum lagi hal tersebut banyak dibagikan dan disebarluaskan tanpa ada cek kembali," pungkas Arief Hidayat yang juga pernah menjadi Ketua MK.

Halaman 3 dari 2
(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads