Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ditangani dengan dua jalur hukum. Di samping mengusut proses pidananya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga mengusut dugaan pelanggaran etik di balik peristiwa penembakan Brigadir J itu.
Jalur Pidana
Diketahui Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus pidana tewasnya Brigadir J. Tim ini melibatkan pihak eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas, hingga LPSK.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tersangka Bharada E yang dijerat dengan Pasal 338 juncto (Pasal) 55 dan 56 KUHP. Bharada E yang dijerat pasal pembunuhan itu kini telah ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4) malam.
Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi. Polisi telah menyita sejumlah alat bukti, mulai CCTV hingga alat komunikasi.
Dia menekankan pemeriksaan terhadap kasus dugaan pembunuhan Brigadir J terus berlanjut. Berikut jalur pengusutan kasus kematian Brigadir J:
Pada Sabtu (6/8) kemarin, tim pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mengundurkan diri menjadi kuasa hukumnya. Andreas tidak membuka ke publik alasan timnya mundur menjadi tim kuasa hukum Bharada E, tetapi menurutnya alasan pengunduran dirinya telah disampaikan ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Kini Bharada E telah memiliki pengacara baru, yakni Deolipa Yumara. Deolipa mengatakan ia ditunjuk langsung oleh Bareskrim Polri untuk menjadi kuasa hukum Bharada E.
Deolipa mengaku telah bertemu langsung dengan Bharada E. Bharada E disebut siap menjadi justice collaborator (JC) agar kasus menjadi terang benderang.
"Jadi kami adalah kuasa hukum baru karena kuasa hukum yang sebelumnya itu Bapak Andreas sudah mengajukan surat pengunduran diri yang disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri dan sudah diterima," kata kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa Yumara, di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (7/8).
Deolipa mengatakan kondisi Bharada E saat ini dalam kondisi sehat dan sudah tidak tertekan.
Simak halaman selanjutnya terkait perkembangan pengusutan jalur etik kasus Brigadir J.
Saksikan Video 'Dugaan Ambil CCTV Buat Irjen Sambo Dibawa ke Mako Brimob':
Jalur Etik
Sementara itu, untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran etik, tim khusus memiliki inspektorat khusus (irsus). Irsus telah memeriksa siapa saja yang terkait peristiwa TKP penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo. Tak hanya itu Kapolri juga telah memeriksa 25 polisi, sejumlah polisi itu diduga menghambat penyidikan kasus Brigadir J.
Selain itu, Kapolri mengeluarkan TR khusus untuk memutasi sejumlah perwira, termasuk Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hingga Karo Provos Divisi Propram Brigjen Benny Ali. Diketahui, Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.
Perkembangan terbaru penanganan kasus Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8) malam. Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob atas dugaan melakukan pelanggaran etik.
Ferdy Sambo diduga mengambil kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Huatabarat atau Brigadir J.
"Kegiatan pemeriksaan gabungan, ya ini Wasriksus, Pengawasan Pemeriksaan Khusus, terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8).
Dari pemeriksaan, Wasriksus sudah memeriksa 10 saksi dan beberapa barang bukti. Alasan Polri membawa Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimbo pun karena indikasi pelanggaran profesionalitas.
"Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam oleh TKP," ujarnya.
Maksud tidak profesionalnya Ferdy Sambo adalah berkaitan dengan TKP kematian Brigadir J yang merupakan rumah dinas Ferdy Sambo. Polri mencontohkan perihal CCTV yang disorot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," jelas Dedi.
Selain pemeriksaan dugaan pelanggaran etik, Polri melalui tim khusus juga mengusut soal dugaan pelanggaran pidana. Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo masih dilakukan.
"Irsus fokusnya menyangkut pelanggaran kode etik. Kalau timsus kerjanya adalah pembuktian secara ilmiah atau scientific," katanya.
Mahfud Md mengatakan pengusutan kasus pidana dan etik bisa berjalan bersamaan. Simak halaman selanjutnya.
Dedi pun meminta publik menanti hasil pemeriksaan lengkap tim khusus. Dedi mengatakan Polri berjanji akan membuat kasus ini terang benderang.
Polri juga meluruskan kabar penangkapan Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya alias Brigadir J. Polri membantah jika Irjen Sambo ditangkap.
"Iya betul, jadi tidak ada itu (penangkapan)," kata Irjen Dedi Prasetyo.
Dia juga menegaskan Irjen Ferdy Sambo belum berstatus tersangka.
"Belum, kalau tersangka, yang menetapkan tersangka timsus. Ini kan Irsus. Jangan sampai salah," jelasnya.
Mahfud soal Ferdy Sambo: Pemeriksaan Etik dan Pidana Bisa Sama-sama Jalan
Menko Polhukam Mahfud Md mendengar kabar Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob. Mahfud lalu bicara soal pelanggaran etik dan pidana bisa sama-sama diproses.
"Yang ditanyakan orang, apakah cuma pelanggaran etik? Menurut saya, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sana jalan," kata Mahfud kepada detikcom, Sabtu (6/8/2022).
Menurutnya, proses pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana tak bisa saling menunggu. Proses keduanya, lanjutnya, juga tidak bisa saling meniadakan.
"Artinya, kalau dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses," ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.