Jamin Kesehatan Pekerja, Staf di Parepare Daftarkan JKN Pegawainya

Erika Dyah - detikNews
Sabtu, 30 Jul 2022 08:38 WIB
Foto: BPJS Kesehatan
Jakarta -

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyasar seluruh lapisan masyarakat Indonesia, salah satunya melalui kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU). Hal ini pun dimanfaatkan oleh staf administrasi asal Kota Parepare, Oktavine (37) yang mendaftarkan para pegawai ke program JKN.

Perempuan yang akrab disapa Okta ini bekerja di salah satu perusahaan penyedia Tenaga Alih Daya (TAD) ini menilai Program JKN penting bagi perusahaan, sebab memberi ketenangan kepada karyawan agar tidak perlu khawatir dengan jaminan kesehatannya. Dengan terdaftarnya karyawan dalam Program JKN, perusahaan dapat fokus mengelola usaha atau operasionalnya tanpa perlu memikirkan bagaimana mengelola jaminan kesehatan karyawannya.

"Saya selalu memastikan bahwa seluruh karyawan kami terlindungi jaminan kesehatannya di dalam Program JKN, yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, termasuk anggota keluarganya. Hal ini bertujuan agar karyawan mendapatkan ketenangan sehingga dapat selalu fokus dan semangat dalam bekerja, tanpa perlu khawatir dengan biaya kesehatan yang perlu dikeluarkan jika diri dan anggota keluarganya sakit," kata Okta dalam keterangan tertulis, Jumat (29/8/2022).

Ia menjelaskan BPJS Kesehatan telah menyiapkan pegawai yang berfungsi sebagai Relationship Officer (RO) untuk menjalin komunikasi dengan perusahaan. Pegawai ini nantinya akan membantu pihak perusahaan yang membutuhkan bantuan seputar BPJS Kesehatan.

"Jika memerlukan bantuan terkait BPJS Kesehatan, seperti adanya perubahan data atau penambahan anggota keluarga karyawan, saya langsung menghubungi Ibu Nana (RO Cabang Parepare-red). Dan selama ini saya selalu terbantu dengan informasi yang diberikan oleh Ibu Nana," ungkapnya.

Okta berharap setiap perusahaan memastikan seluruh karyawannya telah dijamin oleh Program JKN yang memberikan manfaat dari segi produktivitas kepada perusahaan.

"Program ini telah kami sampaikan kepada karyawan agar mereka memahami seperti apa jaminan kesehatan yang telah diberikan oleh perusahaan. Dengan adanya pemahaman ini maka kinerja karyawan dapat terus ditingkatkan karena tidak perlu khawatir jika sakit, harus mengeluarkan biaya untuk berobat," pungkasnya.

Sebagai informasi, program JKN menyasar seluruh masyarakat termasuk warga negara asing yang telah tinggal di Indonesia minimal selama enam bulan. Adapun salah satu jenis kepesertaan di dalam Program JKN adalah Pekerja Penerima Upah (PPU), di mana sesuai ketentuan, iurannya ditanggung secara proporsional baik oleh Pekerja maupun Pemberi Kerja.

Simak juga video 'Menkes Budi: Deteksi Dini Penyakit Kronis Akan Ditanggung JKN':






(fhs/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork