Istri Poltak Pasaribu Minta Ipda OS Dipecat
Keluarga Poltak Pasaribu, salah satu korban tewas penembakan Ipda OS, kemarin siang menyambangi Propam Polda Metro Jaya. Keluarga korban datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan tuntutannya terkait kematian Poltak Pasaribu.
Menurut pihak keluarga, Ipda OS telah divonis dengan hukuman 2 tahun penjara. Namun hingga kini keluarga belum mendapatkan informasi apakah Ipda OS telah dipecat dari Korps Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu perwakilan keluarga Silitonga menuntut Polda Metro Jaya agar Ipda OS dipecat. Kematian Poltak menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.
"Yang dituntut itu sesuai aturanlah. Kalau seorang polisi menembak, hukumnya apa? Nggak ada ampun, pecat. Jangan dikasih kesempatan, sudah nggak benar itu. Itu tuntutan kami," kata perwakilan keluarga korban, Silitonga, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Tuntutan pemecatan kepada Ipda OS itu mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2022. Menurut perwakilan keluarga, Ipda OS divonis 2 tahun penjara.
"Tolong perhatikan keluarga kami. Ini sudah korban, wah luar biasa. Apa gunanya kita institusi ini kalau nggak bertanggung jawab," jelas Silitonga.
Istri Poltak Pasaribu, Listi Silitonga, mengungkap kejanggalan proses persidangan kasus Ipda OS. Dia menyebut pihak korban tidak pernah dihadirkan dalam jalannya persidangan.
Selain itu, dia merasa tidak ada rasa empati yang diberikan pihak Polda Metro Jaya usai suaminya menjadi korban penembakan dari Ipda OS, yang merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Ini kan permasalahan suami saya ini kan sudah mau sembilan bulan tapi titik temunya sampai sekarang saya nggak tahu, pertanggungjawaban institusi ini nggak ada ke keluarga saya gitu lo. Nggak ada sama sekali boro-boro santunan. Kita semua juga nggak ada (diucapkan) sama sekali turut berdukacita," terang Listi.
(mei/mei)