Jakarta -
Ipda Oky Septyan Hermato atau Ipda OS telah divonis atas kasus penembakan yang menewaskan Poltak Pasaribu di exit Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Oky Septyan Hermanto dinyatakan telah lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan divonis 2 tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dilansir sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Oky Septyan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Mei 2022. Oky dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Mengadili terdakwa Oky Septyan Hermanyo (Ipda OS) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan matinya orang," bunyi amar putusan yang tertera dalam situs resmi PN Jakarta Selatan seperti dilihat detikcom, Rabu (27/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang kasus penembakan Ipda OS itu terdaftar dengan nomor perkara153/Pid B/2022/PN JKT. SEL. Ipda OS atau Oky Septyan Hermanto lalu divonis 2 tahun penjara.
"Menetapkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua (2) tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," bunyi putusan tersebut.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil merk Daihatsu Ayla warna hitam," sambungnya.
Baca di halaman selanjutnya: keluarga tuntut Ipda Oky dipecat.
Keluarga Korban Tuntut Ipda OS Dipecat
Keluarga Poltak Pasaribu, korban tewas dalam penembakan Ipda OS, hari ini menyambangi Polda Metro Jaya. Keluarga korban menuntut Ipda OS dipecat dari satuannya.
"Yang dituntut itu sesuai aturanlah. Kalau seorang polisi menembak hukumnya apa? Nggak ada ampun, pecat. Jangan dikasih kesempatan, sudah nggak benar itu. Itu tuntutan kami," kata perwakilan keluarga korban, Silitonga, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Tuntutan pemecatan kepada Ipda OS itu mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Mei lalu. Saat itu Ipda OS divonis bersalah dan dikenai hukuman 2 tahun penjara.
"Tolong perhatikan keluarga kami. Ini sudah korban, wah luar biasa. Apa gunanya kita institusi ini kalau nggak bertanggung jawab," jelas Silitonga.
Istri Poltak Pasaribu, Listi Silitonga, mengungkap kejanggalan proses persidangan kasus Ipda OS. Dia menyebut pihak korban tidak pernah dihadirkan dalam jalannya persidangan.
Selain itu, dia merasa tidak ada rasa empati yang diberikan pihak Polda Metro Jaya setelah suaminya menjadi korban penembakan dari Ipda OS yang merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Ini kan permasalahan suami saya ini kan sudah mau sembilan bulan tapi titik temunya sampai sekarang saya nggak tahu, pertanggungjawaban institusi ini nggak ada ke keluarga saya gitu loh. Nggak ada sama sekali boro-boro santunan. Kita semua juga nggak ada (diucapkan) sama sekali turut berdukacita," terang Listi.
Untuk itu Listi berharap pihak adanya transparansi dalam kasus tersebut. Dia meminta Polda Metro Jaya tidak menutup-nutupi penanganan kasus Ipda OS.
"Kalau udah penjahat, ya, penjahat, kenapa ditutupin. Sampai sekarang kita nggak tahu prosedurnya apa, kita nggak tahu kalau kita tanya siapa yang di mana, di penjara, kita juga nggak dijelaskan. Di mana ini posisinya di penjara kan kita nggak tahu si oknumnya di mana si pelaku," ucap Listi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini