Keluarga Poltak Pasaribu, korban tewas penembakan Ipda OS di exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, pada November 2021, menyambangi Polda Metro Jaya siang ini. Keluarga korban menuntut adanya transparansi soal status terkini dari Ipda OS.
David Aruan, pengacara keluarga Poltak Pasaribu, mengatakan Ipda OS sejak Mei 2022 telah divonis bersalah oleh pengadilan. Namun proses pengadilan itu tidak pernah dibeberkan kepada pihak keluarga korban.
"Kami datang ke sini ingin melaporkan hal ini ke Propam karena kasus ini sudah lama, tapi masih ada terkesan ditutup-tutupi. Belakangan ke sini ketahuan tiba-tiba ada putusan tanpa ada pemanggilan. Sekarang ini sudah ada putusan dalam putusan ini jelas pelaku (Ipda OS) itu telah divonis," kata David di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
David mengatakan jalannya persidangan kasus Ipda OS pun terasa janggal. Pasalnya, keluarga korban dan saksi korban tidak pernah dihadirkan di pengadilan.
Keluarga Poltak Pasaribu pun mengetahui sudah adanya putusan pengadilan kepada Ipda OS ketika mereka jemput bola mendatangi langsung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2022.
"Kita jemput bola. Jadi itu juga salah satu kejanggalan kan kenapa baru putus baru dikasih tahu. Kita ngambil sendiri (salinan putusan sidang)," ungkap David.
David mengatakan pihaknya menuntut Polda Metro Jaya bersikap transparan terhadap status Ipda OS. Terlebih saat ini sudah ada putusan pengadilan yang memutuskan personel polantas tersebut bersalah.
"Kami pertanyakan di sini kami ingin ketahui sebenarnya bagaimana. Ini kan sudah jelas, tapi kenapa dari pihak korban tidak mengetahui dari awal proses persidangan. Tidak mengetahui, tidak pernah dipanggil, padahal ini korban. Tapi karena sudah ada putusan, maka kita tanyakan kelanjutan gimana kepada oknum ini," ungkap David.
Salah satu keluarga korban, Silitonga, pun meminta kepolisian bersikap tegas dalam kasus Ipda OS. Dia menyebut, dengan putusan pengadilan itu, sudah seharusnya institusi polisi memecat Ipda OS.
"Yang dituntut itu sesuai aturanlah. Kalau seorang polisi nembak, hukumnya apa? Nggak ada ampun, pecat. Jangan dikasih kesempatan, udah nggak benar. Itu tuntutan kami," ucap Silitonga.
Baca di halaman selanjutnya: kasus penembakan Ipda OS.
Lihat juga Video: Dalangi Penembakan Istri, Kopda M Juga Rencanakan Santet-Racun