Sidang Kode Etik Ipda Oky Septyan Digelar 4 Agustus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sidang kode etik terhadap Ipda Oky dijadwalkan pada Agustus 2022. Sidang kode etik inilah yang akan menentukan dipecat-tidaknya Ipda Oky terkait kasus penembakan tersebut.
"Bahwa terhadap terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang kode etik profesi Polri pada tanggal 4 Agustus 2022 terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelanggar Ipda Oky Septian," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulpan mengatakan Ipda Oky Septyan saat ini masih berstatus anggota Polda Metro Jaya. Saat ini dia dimutasi sebagai perwira Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
"Terkait penanganan perkara kode etik profesi Polri atas nama Ipda Oky Septyan jabatan saat ini Pama Yanma Polda Metro Jaya. Sebelumnya, mantan Kanit 2 Induk Jaya 4 Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya," jelas Zulpan.
Ipda Oky Septyan Terancam Dipecat
Ipda Oky Septyan akan disidang kode etik atas tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan dan/atau kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 ayat 1 KUHP.
"Bahwa penerapan pasal terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ipda Oky Septyan adalah Pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 huruf c dan/atau Pasal 15 huruf e Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri," jelas Zulpan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Sidang kode etik Ipda Oky Septyan akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2022. Ipda Oky Septyan telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan pada 21 Februari 2022 oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Berikut bunyi Pasal 11 PPRI Nomor 1 Tahun 2003:
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
a. Melakukan tindak pidana
b. Melakukan pelanggaran
c. Meninggalkan tugas atau hal lain
Bunyi Pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003:
(1) Anggota Kepolisian Negeri Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila: a. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca di halaman selanjutnya: harapan keluarga korban.