Keluarga Korban Penembakan Minta Kejelasan Status Ipda OS ke Polda Metro

Keluarga Korban Penembakan Minta Kejelasan Status Ipda OS ke Polda Metro

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 27 Jul 2022 14:13 WIB
Keluarga Poltak Pasaribu, korban penembakan Ipda OS menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (27/7/2022).
Keluarga Poltak Pasaribu, korban penembakan Ipda OS, menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (27/7/2022). (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Keluarga Poltak Pasaribu, korban tewas penembakan Ipda OS di exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, pada November 2021, menyambangi Polda Metro Jaya siang ini. Keluarga korban menuntut adanya transparansi soal status terkini dari Ipda OS.

David Aruan, pengacara keluarga Poltak Pasaribu, mengatakan Ipda OS sejak Mei 2022 telah divonis bersalah oleh pengadilan. Namun proses pengadilan itu tidak pernah dibeberkan kepada pihak keluarga korban.

"Kami datang ke sini ingin melaporkan hal ini ke Propam karena kasus ini sudah lama, tapi masih ada terkesan ditutup-tutupi. Belakangan ke sini ketahuan tiba-tiba ada putusan tanpa ada pemanggilan. Sekarang ini sudah ada putusan dalam putusan ini jelas pelaku (Ipda OS) itu telah divonis," kata David di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

David mengatakan jalannya persidangan kasus Ipda OS pun terasa janggal. Pasalnya, keluarga korban dan saksi korban tidak pernah dihadirkan di pengadilan.

Keluarga Poltak Pasaribu pun mengetahui sudah adanya putusan pengadilan kepada Ipda OS ketika mereka jemput bola mendatangi langsung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2022.

ADVERTISEMENT

"Kita jemput bola. Jadi itu juga salah satu kejanggalan kan kenapa baru putus baru dikasih tahu. Kita ngambil sendiri (salinan putusan sidang)," ungkap David.

David mengatakan pihaknya menuntut Polda Metro Jaya bersikap transparan terhadap status Ipda OS. Terlebih saat ini sudah ada putusan pengadilan yang memutuskan personel polantas tersebut bersalah.

"Kami pertanyakan di sini kami ingin ketahui sebenarnya bagaimana. Ini kan sudah jelas, tapi kenapa dari pihak korban tidak mengetahui dari awal proses persidangan. Tidak mengetahui, tidak pernah dipanggil, padahal ini korban. Tapi karena sudah ada putusan, maka kita tanyakan kelanjutan gimana kepada oknum ini," ungkap David.

Salah satu keluarga korban, Silitonga, pun meminta kepolisian bersikap tegas dalam kasus Ipda OS. Dia menyebut, dengan putusan pengadilan itu, sudah seharusnya institusi polisi memecat Ipda OS.

"Yang dituntut itu sesuai aturanlah. Kalau seorang polisi nembak, hukumnya apa? Nggak ada ampun, pecat. Jangan dikasih kesempatan, udah nggak benar. Itu tuntutan kami," ucap Silitonga.

Baca di halaman selanjutnya: kasus penembakan Ipda OS.

Lihat juga Video: Dalangi Penembakan Istri, Kopda M Juga Rencanakan Santet-Racun

[Gambas:Video 20detik]



Kasus Penembakan Ipda OS

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ipda OS sebagai tersangka atas kasus penembakan di exit Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/11/2021). Dua orang menjadi korban penembakan, salah satunya tewas.

Penembakan itu berawal ketika pria berinisial O dibuntuti korban dkk menggunakan tiga mobil dari Sentul, Kabupaten Bogor. Pria berinisial O saat itu merasa terancam akibat kendaraannya dipepet oleh korban.

"Terjadinya penembakan itu karena kendaraan Ayla yang buntuti yang berpenumpang empat orang ini pada saat Saudara O menghentikan kendaraannya di exit tol, kendaraan yang buntuti ini memepet, kemudian bersikap mengancam," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Ipda OS saat itu mengarahkan pria berinisial O ke lokasi, kemudian keluar dari kantornya. Posisi kantor PJR tempat dinas Ipda OS diketahui berdekatan dengan exit Tol Bintaro.

Ipda OS kemudian mengeluarkan tembakan peringatan kepada kendaraan yang membuntuti. Namun tembakan peringatan itu tidak digubris.

Ipda OS mengeluarkan tiga kali tembakan, dua di antaranya mengenai dua korban. Satu korban diketahui telah meninggal dunia.

Penetapan tersangka Ipda OS ini dilakukan setelah polisi memeriksa saksi dan bukti. Atas perbuatannya, Ipda OS dijerat Pasal 351 dan/atau 359 KUHP.

(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads