Polda Metro Segera Kirim Berkas Kasus Penembakan di Bintaro ke Jaksa

Polda Metro Segera Kirim Berkas Kasus Penembakan di Bintaro ke Jaksa

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 23 Des 2021 15:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Kasus penembakan maut di exit Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan tersangka polisi berinisial Ipda OS masih berlanjut. Berkas perkara kasus tersebut bakal segera dikirimkan ke pihak kejaksaan.

"Dari segi pidana umumnya akan kita proses. Sekarang masih kelengkapan berkas-berkas, mudah-mudahan tidak lama lagi akan kita rampungkan dan bisa kita kirim ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke jaksa sejak penetapan tersangka Ipda OS. Zulpan memastikan kasus ini akan diproses hingga proses persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pas ditetapkan tersangka kita sudah kirim SPDP. Kita sudah kirim ke kejaksaan, jadi ini akan berlanjut kasus ini," katanya.

Ipda OS Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ipda OS sebagai tersangka atas kasus penembakan di exit Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dua orang menjadi korban penembakan, salah satunya tewas.

ADVERTISEMENT

Penembakan itu berawal ketika pria berinisial O dibuntuti korban dkk menggunakan 3 mobil dari Sentul, Kabupaten Bogor. Pria berinisial O saat itu merasa terancam akibat kendaraannya dipepet oleh korban.

"Terjadinya penembakan itu karena kendaraan Ayla yang buntuti yang berpenumpang empat orang ini pada saat saudara O menghentikan kendaraannya di exit tol, kendaraan yang buntuti ini memepet kemudian bersikap mengancam," kata Zulpan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Ipda OS yang memang mengarahkan pria berinisial O ke lokasi kemudian keluar dari kantornya. Posisi kantor PJR tempat dinas Ipda OS diketahui berdekatan dengan exit Tol Bintaro.

Ipda OS kemudian mengeluarkan tembakan peringatan kepada kendaraan yang membuntuti. Namun tembakan peringatan itu tidak digubris.

Ipda OS mengeluarkan 3 kali tembakan, dua di antaranya mengenai dua korban. Satu korban diketahui telah meninggal dunia.

Penetapan tersangka Ipda OS ini dilakukan setelah polisi memeriksa saksi dan bukti. Atas perbuatannya, Ipda OS dijerat Pasal 351 dan/atau 359 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads