Polres Jakpus Musnahkan 23 Kg Sabu dari Jaringan Internasional

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 27 Jul 2022 12:10 WIB
Konferensi pers di Polres Jakpus (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23 kilogram asal Sumatera Utara. Pemusnahan itu dilakukan di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Pantauan detikcom di lokasi pukul 10.05 WIB, Rabu (27/7/2022), tampak Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin memimpin acara pemusnahan ganja tersebut. Komarudin mengatakan total ada 23 kilogram sabu senilai Rp 30,8 miliar yang dimusnahkan.

"Dari barang bukti yang kita sita pada hari ini akan langsung kita musnahkan hasil koordinasi kami dengan Kejaksaan Negeri Jakpus, Pengadilan Negeri Jakpus, dan Puslabfor dari jumlah total pada hari ini akan kita musnahkan 23 bungkus plastik teh Cina warna hijau dengan total berat bruto 22.890 gram nanti secara simbolis akan kita musnahkan di sini nanti selebihnya akan kita bawa ke RSPAD Gatot Soebroto. Dengan nilai uang senilai Rp 30,8 miliar," kata Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).

Komarudin mengatakan barang bukti didapat dari penangkapan kurir sabu, DS (44) dan M (47), di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Rabu (6/7). Modus operandi kedua pelaku menyembunyikan sabu tersebut di badan agar lolos dari pemeriksaan X-ray di bandara. Saat itu polisi berhasil mengamankan 1 kilogram sabu.

Setelah itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dalam kasus tersebut dan berhasil menangkap seorang pengedar berinisial SM (53) di Medan, Sumatera Utara, pada Senin (18/7). Polisi turut mengamankan 22 kilogram sabu dari tersangka.

"Kita berhasil menggagalkan peredaran narkoba seberat 1 kilogram lebih. Di mana dari hasil tersebut kita kembangkan menjadi ataupun sebanyak 22 kilogram dari kedua pengungkapan tersebut kami mengamankan tiga orang tersangka, yakni DS, MS, dan SM," ujarnya.

Komarudin menyebut SM diduga terlibat dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta. Dia menyebut ada 30 kantong sabu yang dikirim dari Malaysia ke Aceh menggunakan perahu lalu dikirim ke Medan menggunakan jalur darat hingga ke tangan SM.

Komarudin menegaskan pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai upaya bersama untuk memutus mata rantai jaringan narkoba di Indonesia yang menjadi ancaman bagi generasi muda. Dia juga menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan dan memberantas kasus narkoba.

"Bahwa kegiatan pada hari ini bukan akhir dari upaya bersama untuk memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba yang tentunya ancaman bagi generasi muda kita. Dan kita akan terus berupaya melakukan berbagai pengungkapan dimana dari apa yang kita dapatkan hari ini masih terus kita kembangkan," pungkasnya.

Simak juga 'Polisi di Parepare Gagalkan Penyelundupan 11 Kg Sabu-sabu':






(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork