Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, 3 Kg Sabu Disita

Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, 3 Kg Sabu Disita

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 08 Sep 2025 11:59 WIB
Polres Indragiri Hulu membongkar narkoba jaringan internasional dan menyita 3 kilogram sabu dari 4 tersangka, Senin (8/9/2025).
Foto: Polres Indragiri Hilir membongkar narkoba jaringan internasional dan menyita 3 kilogram sabu dari 4 tersangka. (dok. Polres Inhil)
Indragiri Hilir -

Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap jaringan narkotika internasional di Tembilahan. Sebanyak 3 kilogram sabu dan puluhan ekstasi siap edar disita dalam operasi tersebut.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan pengungkapan kasus berawa setelah Satreskrim Polres Inhil menerima informasi adanya kapal layar motor yang menyeberangkan narkotika. Pada 3 September 2025, tim Satreskrim Polres Inhu bekerja sama dengan Bea Cukai Tembilahan kemudian melakukan penyelidikan.

"Selanjutnya empat orang tersangka berhasil kami amankan di wilayah Tembilahan," kata Farouk, dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat tersangka berinisial SS, ZR, SR, dan RAS. Dari ketiga tersangka itu, polisi menyita barang bukti 3 kilogram sabu yang dibungkus kemasan teh Guanyiwnwang, 37 butir pil ekstasi, 15 paket sabu siap edar, beserta uang tunak Rp 800 ribu dan 5 ponsel alat komunikasi.

"Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang bandar dari Malaysia berinisial M," katanya.

ADVERTISEMENT

Polres Indragiri Hulu membongkar narkoba jaringan internasional dan menyita 3 kilogram sabu dari 4 tersangka, Senin (8/9/2025).Polres Indragiri Hilir membongkar narkoba jaringan internasional dan menyita 3 kilogram sabu dari 4 tersangka, Senin (8/9/2025). Foto: dok. Polres Inhil

Polisi kemudian melakukan control delivery yang mengarahkan mereka ke kurir lainnya. Dalam pengembangan, polisi berhasil mengamankan SR dan RAS di wilayah Tembilahan, lengkap dengan barang bukti tambahan.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.

Lebih lanjut, Farouk mengatakan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pencegahan dan penanganan narkotika," pungkasnya.




(mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads