Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti dari 393 berkas perkara selama periode 2021. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
"Pada hari ini adalah perkara yang dari Januari sampai Desember 2021, sebanyak 393 berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakpus Bima Suprayoga kepada wartawan, Senin (30/5/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba, psikotropika, HP, timbangan, dan alat isap. Proses pemusnahan barang bukti menggunakan alat incinerator yang telah bersertifikat sehingga ramah lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti itu berupa kokain 122,2 gram, ganja 11,8 kilogram, sabu 13 kilogram, tembakau 1,6 kilogram, pil ekstasi 2.632 butir, obat terlarang lainnya 2.352 butir, HP satu dus besar, timbangan elektrik dan alat hisap satu dus besar," katanya.
Bima mengatakan total 13 kilogram sabu bernilai Rp 15 miliar. Dia mengimbau warga untuk tidak memakai narkoba dan melakukan tindak pidana lainnya.
"Tiga belas kilogram sabu senilai kurang lebih Rp 15 miliar, jadi sekitar 15 miliar kita musnahkan," katanya.
Menurutnya, kasus pada 2021 dinilai meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dia menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polres Metro Jakarta Pusat, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ini jumlah meningkat dari tahun sebelumnya, yang meningkat adalah kasus narkoba," katanya.
Simak juga 'Arsul Sani Minta MA Tindak Hakim Terjerat Narkoba Sebelum Inkrah':