Polres Tangerang Kota Musnahkan 4,7 Kg Ganja, Sabu hingga Ekstasi

Polres Tangerang Kota Musnahkan 4,7 Kg Ganja, Sabu hingga Ekstasi

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 25 Sep 2025 11:49 WIB
Polres Tangerang Kota Musnahkan 4,7 Kg Ganja, Sabu hingga Ekstasi (foto: dok. ist)
Polres Metro Tangerang Kota (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hingga ribuan obat keras. Ada ganja 4,7 kilogram, sabu dan ekstasi, hingga tembakau sintetis yang dimusnahkan.

"Barang bukti narkotika berupa ganja seberat 4.799,22 gram, sabu 828,6 gram, ekstasi 100 butir, serta tembakau sintetis 1,77 gram," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari saat pelaksanaan pemusnahan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (24/9/2025).

Jauhari menyebut pemusnahan ini sebagai komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dia menyebut dampak dari konsumsi narkoba bisa membahayakan bagi masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya," terang Jauhari.

Proses pemusnahan dilakukan dengan dua cara. Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama garam dan air, lalu dibuang ke toilet, sedangkan ganja dan tembakau sintetis dibakar.

ADVERTISEMENT

Selain melakukan pemusnahan narkoba, pihaknya mengungkap turut menyita 486.670 obat keras. Ribuan obat keras tersebut terbagi dalam beberapa merk.

"Selain itu, barang bukti obat berbahaya yang berhasil disita mencapai 486.670 butir, terdiri dari Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Trihexyphenidyl, serta pil tanpa logo," jelasnya.

Dia menyampaikan pihaknya turut mengundang unsur Forkopimda hingga tokoh masyarakat dalam kegiatan ini. Dalam kegiatan tersebut juga, pihaknya menandatangani deklarasi anti narkoba bersama tokoh masyarakat sebagai bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemberantasan narkotika.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

Lihat juga Video 'Pengakuan Kurir 1,4 Kg Sabu di Bali Dapat Upah Rp 35 Juta':

(yld/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads