Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan mengungkap alasan menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan pemberian perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2010-2022. KPK menyebut penetapan tersangka Maming itu telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Sangat jelas bahwa penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan oleh penyelenggara dan seterusnya," kata Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
Burhanuddin mengatakan dari bukti permulaan itu, kemudian dilaporkan kepada pimpinan KPK. Setelah itu, dilakukan ekspose atau gelar perkara yang dihadiri direktur penindakan, direktur penyidikan, direktur penyelidikan, direktur penuntutan, direktur penyelidikan, penyidik berserta penyelidik.
"Bahwa termohon berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersebut maka berdasarkan 44 ayat 1 Undang-Undang KPK, kemudian laporan kepada pimpinan KPK, laporan hasil penyelidikan nomor seterusnya, dan berdasarkan tersebut kemudian dilaksanakan ekspose yang dihadiri pimpinan, direktur penindakan, direktur penyelidikan, direktur penuntutan, direktur penyidikan, dan penyelidik, penyidik, dan jaksa penuntut umum," katanya.
Kemudian, kata Burhanuddin, disepakatilah kasus tersebut untuk naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). KPK kemudian meneruskan pemberitahuan SPDP itu kepada Mardani Maming.
"Menyampaikan bukti permulaan tersebut apakah cukup atau belum yang dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2022 berdasarkan hasil ekspose disepakati penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan serta berdasarkan sprindik seterusnya termohon kemudian memberitahukan dimulainya penyidikan tersebut kepada pemohon berdasarkan SPDP nomor b seterusnya tanggal 20 Juli 2022 sehingga sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
KPK juga buka-bukaan mengenai dugaan Maming menerima uang dalam kasus ini. KPK mengungkapkan Mardani menerima uang senilai Rp 104 miliar.
"Berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan penyelidik tersebut, membuktikan bahwa adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menyebut penerimaan uang itu diduga terjadi sejak 20 April 2014 sampai 17 September 2021. Burhanuddin mengungkap Mardani diduga menerima Rp 104 miliar lebih.
"Yakni tanggal 20 April 2014 sampai dengan 17 September 2021, dengan rincian akumulasinya Rp 104.369.887.822," ungkapnya.
Lihat juga video 'Mardani H Maming Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons KPK':
(whn/aik)