Kata-kata Eks Menag Yaqut Saat Ditahan KPK

Kata-kata Eks Menag Yaqut Saat Ditahan KPK

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 12 Mar 2026 18:58 WIB
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK. (Kurniawan/detikcom)
Foto: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK. (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) resmi ditahan KPK dalam perkara korupsi kuota haji. Yaqut mengklaim tidak menerima uang sepeser pun.

"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ujar Yaqut, saat digiring KPK, Kamis (12/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yaqut juga mengatakan selama menjabat sebagai Menag membuat kebijakan demi jamaah Indonesia.

"Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan.

Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Hakim menyebut ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Lihat Video 'Eks Menag Yaqut Pakai Rompi Oranye KPK':

(idn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads