Seorang wanita berinisial A (51) ditangkap polisi setelah menjual anak keponakannya senilai Rp 30 juta. A menjual anak tersebut dengan alasan untuk melunasi utang ibu korban senilai Rp 11 juta kepada pelaku.
"Saudari A menyuruh dan meminta bayi Saudari S untuk dijual agar dapat melunasi utang yang ditanggung saudari S sebesar Rp 11 juta," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Bahkan, kata Putu, A mengancam jika utang tersebut tidak dilunasi, S akan diusir dari kontrakan. Tersangka A diketahui merupakan pemilik kontrakan yang ditinggali oleh korban.
"Apabila tidak dilunasi utang tersebut, maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada polisi," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, A kini ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. A dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial A (51) ditangkap polisi setelah menjual bayi senilai Rp 30 juta. Tersangka A tega menjual bayi anak keponakannya sendiri.
Lihat juga video 'Bayi Ditemukan Terbungkus Kain Dekat Bercak Darah di Tasikmalaya':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
(mea/mea)