Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan pembongkaran proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. Koster memberikan tenggat waktu enam bulan bagi investor untuk membongkar seluruh bangunan pada proyek lift kaca senilai Rp 200 miliar itu.
"Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Developmemt Group (PT Bina Nusa Property) untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca," kata Koster, dilansir detikBali, saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Minggu (23/11/2025).
"Melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama enam bulan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali untuk memastikan investor membongkar lift kaca di Pantai Kelingking. Jika hingga tenggat waktu tak kunjung dibongkar, pembongkaran akan dilakukan oleh Pemprov Bali dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung.
Koster juga mewajibkan pengembang untuk melakukan pemulihan fungsi dan kondisi tata ruang pascapembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking. Untuk proses pemulihan itu, Koster memberi tenggat waktu tiga bulan setelah pembongkaran selesai.
"Akan ada surat peringatan, satu, dua, tiga. Kalau sampai nggak (dibongkar) akan diambil tindakan," ujar Gubernur Bali dua periode itu.
Bupati Klungkung I Made Satria enggan berkomentar banyak terkait penghentian proyek lift kaca di Pantai Kelingking. Dia berjanji akan memperketat pengajuan perizinan investasi di wilayahnya.
"Saya tidak berkomentar karena itu kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. Tapi kami akan melakukan pengawasan melekat," kata Satria.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video Gubernur Koster Bilang Begini soal Nasib Proyek Lift Pantai Kelingking
(dwr/imk)










































